PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Loket Khusus Dibuka

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Loket Khusus Dibuka

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATURAJA, DDTCNews—Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiapkan loket khusus untuk melayani masyarakat yang mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Loket khusus dibuka di lantai 1 di bagian ruang operator," kata Humaniora Basili Basmark, Kepala UPT Samsat Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) dikutip Senin (3/8/2020).

Selama masa pemutihan pembayaran pajak, lanjutnya, UPT Samsat Baturaja menambah loket khusus guna mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Baturaja.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hal ini dilakukan UPT Samsat Baturaja lantaran Pemprov Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua mulai 1 Agustus 2020.

“Dengan adanya pemutihan ini diprediksi jumlah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan jumlahnya bisa bertambah lebih banyak, bisa mencapai 200 orang per hari,” tutur Humaniora dilansir dari Antara.

Dia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran pajak ataupun pemutihan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Wajib pajak kami minta tetap mengenakan masker selama berada di kantor Samsat UPT Baturaja," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan denda pajak merupakan salah satu program untuk menyambut Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.

Herman menambahkan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 09:40 WIB

apakah pajak kendaraan roda 2 yg mati lebih dari 1 thun, bisa dihapuskan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya