PENERIMAAN PAJAK

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pemerintah Soal Penerimaan PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:02 WIB
Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pemerintah Soal Penerimaan PPN

Ilustrasi. Kendaraan melintas di tempat penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tingkat konsumsi masyarakat akan segera membaik setelah PPKM darurat. Kondisi itu akan memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan PPN dan PPnBM pada semester II/2021.

Pada semester II/2021, pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mampu mencapai Rp279,9 triliun. Nilai ini lebih baik dibandingkan dengan kinerja pada semester I/2021 senilai Rp217,7 triliun.

"Penerimaan PPN dan PPnBM sampai akhir tahun 2021 diperkirakan mampu tumbuh 10,5% atau mencapai Rp497,5 triliun (95,9% dari target),” tulis pemerintah dalam Laporan Semester (Lapsem) I APBN 2021, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, pemerintah memproyeksi tingkat konsumsi akan sedikit tertahan saat penerapan PPKM darurat pada Juli 2021 seiring dengan peningkatan kasus pandemi Covid-19. Tekanan terhadap konsumsi diestimasi terutama terjadi pada kuartal III/2021.

"Langkah PPKM darurat di bulan Juli diprediksi akan berdampak pada konsumsi masyarakat, khususnya pada jenis belanja terkait kebutuhan nonesensial seperti belanja transportasi, rekreasi, dan pakaian,” imbuh pemerintah.

Tren pemulihan ekonomi diproyeksikan akan berlanjut pada kuartal IV/2021 seiring dengan efektivitas pelaksanaan PPKM darurat. Selain itu, ada pengaruh dari vaksinasi yang diupayakan terus meningkat hingga akhir 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan proyeksi tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 bakal mampu mencapai 4% hingga 5,4%. Pada kuartal IV/2021, pertumbuhan ekonomi diestimasi mampu mencapai 4,6% hingga 5,9%.

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2021 mampu mencapai 3,7% hingga 4,5%, sedikit lebih rendah dari asumsi yang dipatok dalam APBN 2021 sebesar 5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2021 | 23:03 WIB

Setelah PPKM, tingkat konsumsi masyarakat akan naik dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang juga akan naik. Namun yang terpenting, semoga setelah PPKM berlalu, angka dari masyarakat terdampak Covid-19 tidak kembali naik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN