PENERIMAAN PAJAK

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pemerintah Soal Penerimaan PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:02 WIB
Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pemerintah Soal Penerimaan PPN

Ilustrasi. Kendaraan melintas di tempat penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tingkat konsumsi masyarakat akan segera membaik setelah PPKM darurat. Kondisi itu akan memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan PPN dan PPnBM pada semester II/2021.

Pada semester II/2021, pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mampu mencapai Rp279,9 triliun. Nilai ini lebih baik dibandingkan dengan kinerja pada semester I/2021 senilai Rp217,7 triliun.

"Penerimaan PPN dan PPnBM sampai akhir tahun 2021 diperkirakan mampu tumbuh 10,5% atau mencapai Rp497,5 triliun (95,9% dari target),” tulis pemerintah dalam Laporan Semester (Lapsem) I APBN 2021, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara lebih terperinci, pemerintah memproyeksi tingkat konsumsi akan sedikit tertahan saat penerapan PPKM darurat pada Juli 2021 seiring dengan peningkatan kasus pandemi Covid-19. Tekanan terhadap konsumsi diestimasi terutama terjadi pada kuartal III/2021.

"Langkah PPKM darurat di bulan Juli diprediksi akan berdampak pada konsumsi masyarakat, khususnya pada jenis belanja terkait kebutuhan nonesensial seperti belanja transportasi, rekreasi, dan pakaian,” imbuh pemerintah.

Tren pemulihan ekonomi diproyeksikan akan berlanjut pada kuartal IV/2021 seiring dengan efektivitas pelaksanaan PPKM darurat. Selain itu, ada pengaruh dari vaksinasi yang diupayakan terus meningkat hingga akhir 2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sejalan dengan proyeksi tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 bakal mampu mencapai 4% hingga 5,4%. Pada kuartal IV/2021, pertumbuhan ekonomi diestimasi mampu mencapai 4,6% hingga 5,9%.

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2021 mampu mencapai 3,7% hingga 4,5%, sedikit lebih rendah dari asumsi yang dipatok dalam APBN 2021 sebesar 5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2021 | 23:03 WIB

Setelah PPKM, tingkat konsumsi masyarakat akan naik dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang juga akan naik. Namun yang terpenting, semoga setelah PPKM berlalu, angka dari masyarakat terdampak Covid-19 tidak kembali naik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?