KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat konferensi video, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diperkirakan akan terus mendorong penjualan mobil baru pada beberapa bulan mendatang.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penjualan mobil pada Maret 2021 naik 11% dari periode yang sama tahun lalu, meski insentif baru berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 1.500 cc.

Ketika insentif diperluas hingga 2.500 cc mulai April 2021, peluang kenaikan penjualan mobil akan makin besar. "Kami perkirakan April dan Mei ini akan ada peningkatan lagi penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11%," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Faisal menilai insentif PPnBM DTP terbukti mampu mendorong penjualan mobil pada kuartal I/2021. Menurutnya, insentif pajak itu menjadi kabar baik mengingat kinerja industri otomotif sudah terlihat lesu saat sebelum pandemi.

Meski demikian, ia menilai insentif PPnBM DTP bukan termasuk stimulus yang berkelanjutan. Dari sisi konsumen, rata-rata masyarakat membeli mobil karena momentum pemberian insentif, bukan karena kebutuhan atau keinginan membeli mobil.

Setelah periode diskon PPnBM sebesar 100% berakhir pada Mei 2021, ia memperkirakan kenaikan penjualan mobil tidak akan terlalu kencang. Setelahnya, tren pertumbuhan juga akan melambat ketika periode insentif berakhir pada Desember 2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Artinya [insentif] bisa meningkatkan penjualan tahun ini, tapi kemudian ketika masa diskonnya habis, kami perkirakan akan kembali ke kondisi semula sebelum diberikan stimulus," ujar Faisal dalam konferensi video.

Faisal mengusulkan pemerintah mengarahkan penjualan mobil ke pasar luar negeri agar dampak stimulus tetap berkelanjutan. Alasannya, penjualan mobil produksi dalam negeri selama ini masih sangat terkonsentrasi pada pasar domestik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan PMK tersebut, setidaknya ada 4 jenis mobil yang mendapatkan insentif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 16:21 WIB

Pemberian insentif ini memang ditujukan untuk memberikan keringanan bagi industri otomotif, namun disisi lain juga akan meningkatkan pemakaian luxury goods di masyarakat dan beberapa efek lain, seperti kemacetan dan lainnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan