BERITA PAJAK HARI INI

5.000 Pemeriksa Tambahan Siap Terjun Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 09:32 WIB
5.000 Pemeriksa Tambahan Siap Terjun Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hitung mundur program amnesti pajak terus berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai pada 1 Juli 2016 akan segera berakhir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengerahkan 5.000 pemeriksa tambahan yang berasal dari tenaga account representative (AR) untuk periksa SPT wajib pajak pascaamnesti pajak.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini Ditjen Pajak telah memiliki 5.000 tenaga pemeriksa. Sementara jumlah AR sebanyak 6.000 tenaga, dari jumlah tersebut sebanyak 5.000 AR akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dengan demikian jumlah pemeriksa yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan SPT wajib pajak setelah berakhirnya program amnesti pajak sebanyak 10.000 tenaga pemeriksa.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kabar lainnya datang dari penerapan cukai plastik yang siap untuk segera diterapkan setelah mendapat lampu hijau dari DPR RI dan berita mengenai pemanggilan 250 asosiasi pengusaha oleh Ditjen Pajak untuk kembali diajak mengikuti progam amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Plastik Segera Dikenai Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penerapan cukai terhadap penggunaan plastik dalam waktu dekat segera direalisasikan menyusul adanya lampu hijau dari DPR RI. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan sinyal positif telah didapatkan dari semua pihak, tinggal diskusi teknis penerapannya saja dengan Komisi XI DPR RI. Untuk tahap awal, DJBC akan memprioritaskan pengenaan cukai pada kantong plastik untuk keperluan belanja.

  • Ditjen Pajak Panggil 250 Asosiasi Pengusaha

Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia. Para pengusaha tersebut kembali diingatkan untuk segera mengikuti program amnesti pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila wajib pajak masih lalai usai diberikan pengampuanan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi
  • Shortfall Hantui Penerimaan Pajak 2017

Bank Dunia memproyeksikan penerimaan pajak nonmigas tahun ini akan kembali mencatatkan shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target yang ditetapkan oemerintah dengan jumlah sekitar Rp67 triliun. Bank Dunia mengestimasi realisasi penerimaan pajak pada 2017 sebesar Rp1.205 triliun atau sekitar 94,7%. Sementara itu, DDTC memproyeksikan penerimaan pajak 2017 akan berkisar antara 94-95% atau sekitar Rp1.226,09 triliun hingga Rp1.241,44 triliun. Dengan demikian shortfall diproyeksi mencapai Rp67 triliun.

  • Ini Dua Strategi Pemerintah Untuk Genjot Penerimaan Negara

Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk menambal defisit anggaran. Pertama, yaitu dengan merealisasikan pengenaan cukai plastik. Kedua, yaitu dengan membentuk identitas tunggal dengan menggabungkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dnegan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan demi menjaga defisit yang sudah ditetapkan sebesar 2,41%, Indonesia berharap penerimaan bertumpu pada reformasi perpajakan dengan pembenahan organisasi Ditjen Pajak dan DJBC.

  • Karpet Merah bagi 46 Perusahaan

Pemerintah terus menambah jumlah perusahaan yang menerima fasilitas kemudahan ekspor dan impor. Jika ditahun 2015 hanya ada 5 perusahaan penerima sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), hingga Februari 2017 jumlahnya telah naik menjadi 46 perusahaan. Sertifikasi AEO ini diberikan oleh DJBC kepada perusahaan yang dianggap safe and secure sehingga bisa melenggang dalam pemeriksaan di pelabuhan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pemerintah Konversi Dana Transfer Daerah

Kementerian Keuangan akan kembali mengkonversi penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) secara nontunai pada tahun ini. Konversi dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) yang bertujuan untuk mengurangi uang kas dan simpanan pemerintah daerah di bank. Konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 yang berlaku mulai 14 Februari 2017. Untuk penyaluran dananya sendiri akan dilakukan dua kali yakni paling lambat 7 April 2017 untuk periode I dan 7 Juli 2017 untuk periode II.

  • PNBP Non-migas Digarap

Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor non-sumber daya alam guna mengurangi defisit anggaran. Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk mengurangi tekanan harga komoditas terhadap penerimaan negara. Sektor non-migas masih menjadi andalan dan berpotensi untuk terus dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan situasi tersebut telah memicu pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan PNBP non sumber daya alam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Maret 2020 | 11:35 WIB

Admin, minta tolong solusi bagi kasus saya, karena saya tidak punya pendapatan dari dalam negeri, sedang asset saya terakhir informasinya dibekukan oleh Bank Central group demi kestabilan keuangan global /security plans , Terakhir ada info dari pihak pembeku ( leadernya Bundes Bank dan the Fed ). Kemana saya harus melangkah awalnya..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa