PEREKONOMIAN INDONESIA

10 Juta Jiwa Masih di Bawah Kemiskinan Ekstrem, Ini Siasat Wapres

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:50 WIB
10 Juta Jiwa Masih di Bawah Kemiskinan Ekstrem, Ini Siasat Wapres

Seorang pemulung menarik gerobak saat melintasi kawasan Ampera, Jakarta, Jumat (23/7/2021).  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan target pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia per Maret 2021 sebesar 4% atau sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia masih di angka 10,14% atau 27,54 juta jiwa.

Indonesia menggunakan definisi kemiskinan ekstrem yang dijelaskan Bank Dunia dan PBB, yakni situasi ekonomi rumah tangga dengan purchasing power parity atau kemampuan belanja sebesar US$1,9 per hari.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

"Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun, Bapak Presiden menugaskan kita semua untuk dapat menuntaskannya 6 tahun lebih cepat, yaitu pada akhir tahun 2024," ujar Maruf Amin saat memimpin Rapat Pleno Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Rabu (26/8/2021).

Sejumlah program, ujar wapres, sudah dijalankan pemerintah untuk menurunkan beban pengeluaran keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sepanjang tahun 2021 saja, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp272,12 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp168,57 triliun untuk peningkatan produktivitas masyarakat miskin.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Dengan anggaran yang tak sedikit ini, wapres meminta kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi agar program pendayagunaan masyarakat fokus ke kantong kemiskinan ekstrem. Maruf meminta setiap kementerian/lembaga memperbaiki sistem pemetaan sasaran agar rumah tangga miskin merasakan manfaat.

Wapres juga meminta sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk mengidentifikasi 212 kabupaten/kota di 25 provinsi. Ratusan daerah itu diidentifikasi sebagai kantong-kantong kemiskinan dengan cakupan 75% dari jumlah penduduk ekstrem secara nasional.

Namun demikian untuk tahun 2021 ini, penanganan kemiskinan ekstrem dimulai di 7 provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua Barat, dan Papua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 22:37 WIB

Bukan hanya strategi dan kucuran dana yang dibutuhkan, tetapi juga alokasi yang transparan dan tepat sasaran. Tidak sedikit masyarakat yang menerima bansos berlatar belakang karena kerabatnya adalah seoarang petugas/pejabat di daerahnya. Sedangkan, masyarakat yang memang miskin tidak mendapatkan bantuan. Apalagi diperburuk dengan adanya korupsi Bansos oleh mantan mentri sosial. Hal itu memukul telak harapan masyarakat terhadap pemerintah. Target untuk menekan angka kemiskinan hingga nol persen pada 2024 sepertinya akan sulit dicapai. Apalagi mengingat bahwa Indonesia sampai saat ini memiliki ketidakjelasan penanganan pandemi yang tidak juga ada titik terang kapan berakhir.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?