SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Muhamad Wildan | Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB
Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati dalam seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Kamis (28/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fungsi konsultan pajak sebagai tax intermediaries memiliki peran penting bagi dunia perpajakan.

Kepala PPPK Erawati memandang konsultan pajak perlu turut memberikan edukasi terkait dengan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya, edukasi tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tax intermediaries sangatlah penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Edukasi sangat penting mengingat administrasi pajak Indonesia menganut sistem self-assessment," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sayangnya, jumlah konsultan pajak di Indonesia yang sudah terdaftar di PPPK hingga saat ini masih tergolong minim. Pada November 2024, tercatat hanya ada 7.198 konsultan pajak yang sudah terdaftar di PPPK.

Jumlah konsultan pajak tersebut tidaklah sebanding dengan jumlah wajib pajak Indonesia saat ini yang mencapai 70,29 juta wajib pajak. Dengan catatan tersebut, rasio konsultan pajak dengan wajib pajak menjadi 1 banding 10.973.

"Pertumbuhan jumlah wajib pajak itu sangat tinggi, tentu jumlah konsultan pajak seharusnya juga ikut mengejar. Ini yang kami coba kejar, bagaimana konsultan pajak ini makin diperbanyak," tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan PPPK untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak dan memperkuat fungsi konsultan pajak selaku tax intermediaries. Pertama, menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.

"Saat ini, belum ada kesetaraan kompetensi dan pengawasan antara konsultan pajak dan pihak lain. Kami sangat menangkap permasalahan ini. Kami aware. Ke depan, kami akan atur hal-hal seperti ini dengan PMK terbaru," ujar Erawati.

Kedua, PPPK akan memperkuat kompetensi konsultan pajak dan pihak lain selaku tax intermediaries dengan membentuk standar kompetensi profesi bidang perpajakan dan penyelenggaraan ujian yang kredibel.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Ketika konsultan pajak ada di PPPK, saya agak kaget karena ternyata tidak ada standardisasinya. Di profesi lain, akuntan atau penilai, semua ada standarnya. Nah, konsultan pajak ini standarnya apa? Ini yang harus kita kerjakan," kata Erawati.

Ketiga, PPPK akan meningkatkan profesionalisme konsultan pajak melalui pedoman kode etik dan standar praktik, pengaturan kantor, dan pengaturan benturan kepentingan.

Saat ini, lanjut Erawati, terdapat 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia yang masih belum memiliki kode etik yang sama. Tak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga belum memiliki pengaturan terkait dengan kantor konsultan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Pengaturan kantor ini merupakan hal yang baru karena kantor itu alamat dan kepemilikannya harus terdaftar di PPPK. Ini hal baru nantinya. Semoga bisa dipahami oleh kita semua," tuturnya.

Keempat, PPPK akan memperkuat pengawasan melalui integrasi sistem informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, hanya konsultan pajak terdaftar yang bisa mewakili wajib pajak.

"Selama ini, konsultan pajak ketika mewakili wajib pajak di DJP itu tidak terkoneksi dengan sistem PPPK. Ke depan, akan dibuat sistem terkoneksi sehingga betul-betul konsultan pajak yang terdaftar di PPPK yang bisa berhubungan dengan wajib pajak di DJP," ujar Erawati.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kelima, PPPK akan melakukan harmonisasi penyusunan peraturan yang berkaitan dengan profesi keuangan dan industri perpajakan.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP