TURKI

Zona Baru Khusus Riset Diluncurkan, Pembebasan Pajak Ditawarkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:24 WIB
Zona Baru Khusus Riset Diluncurkan, Pembebasan Pajak Ditawarkan

Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan. (foto: aa.com.tr)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki meluncurkan zona perdagangan bebas baru khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Kota Istanbul.

Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan R&D di kawasan tersebut. Dia berharap para investor, baik lokal maupun asing, banyak yang masuk ke kawasan tersebut.

“Tujuan kami memberikan insentif dan dukungan di zona khusus ini adalah untuk menarik investor internasional bersama dengan tenaga kerja muda yang berkualitas ke negara kami," kata Pekcan, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Pekcan mengatakan zona khusus R&D telah dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang. Selain itu, ada pula insentif pembebasan pajak dan pembebasan sementara sewa gedung untuk riset. Tenaga kerja berkualitas juga siap didatangkan ke kawasan tersebut untuk mendukung kegiatan riset.

Dengan pembentukan kawasan khusus itu, Pekcan meyakini berbagai teknologi tinggi dan kegiatan bernilai tambah tinggi akan bermunculan di Turki.

“Kami ingin lebih mempercepat dinamika yang terbentuk di sektor jasa, terutama dalam pengembangan perangkat lunak dan gim, melalui zona khusus ini," ujarnya.

Secara terpisah, pemerintah Turki juga mengumumkan komitmennya mendukung delegasi perdagangan secara online, misalnya melalui kegiatan pameran online. Sektor yang akan diuntungkan misalnya kesehatan, pendidikan, penerbitan, pariwisata medis, teknologi informasi, film, lembaga logistik, serta konsultan manajemen.

Sekitar 50% dari biaya delegasi perdagangan online pada kegiatan-kegiatan itu akan ditanggung oleh Kementerian Perdagangan. Negara telah menyiapkan bujet untuk mendukung pameran online itu hingga US$50.000 atau Rp703,6 juta per acara.

Selain setengah dari biaya pameran virtual yang ditanggung kementerian, organisasi yang bekerja sama juga bisa mendapat dukungan dana hingga US$100.000 atau Rp1,4 miliar per acara. Seperti dilansir Dailysabah.com, pencairan dana dukungan itu akan dilakukan oleh bank sentral (CBRT). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP