TURKI

Zona Baru Khusus Riset Diluncurkan, Pembebasan Pajak Ditawarkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:24 WIB
Zona Baru Khusus Riset Diluncurkan, Pembebasan Pajak Ditawarkan

Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan. (foto: aa.com.tr)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki meluncurkan zona perdagangan bebas baru khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Kota Istanbul.

Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan R&D di kawasan tersebut. Dia berharap para investor, baik lokal maupun asing, banyak yang masuk ke kawasan tersebut.

“Tujuan kami memberikan insentif dan dukungan di zona khusus ini adalah untuk menarik investor internasional bersama dengan tenaga kerja muda yang berkualitas ke negara kami," kata Pekcan, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Pekcan mengatakan zona khusus R&D telah dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang. Selain itu, ada pula insentif pembebasan pajak dan pembebasan sementara sewa gedung untuk riset. Tenaga kerja berkualitas juga siap didatangkan ke kawasan tersebut untuk mendukung kegiatan riset.

Dengan pembentukan kawasan khusus itu, Pekcan meyakini berbagai teknologi tinggi dan kegiatan bernilai tambah tinggi akan bermunculan di Turki.

“Kami ingin lebih mempercepat dinamika yang terbentuk di sektor jasa, terutama dalam pengembangan perangkat lunak dan gim, melalui zona khusus ini," ujarnya.

Secara terpisah, pemerintah Turki juga mengumumkan komitmennya mendukung delegasi perdagangan secara online, misalnya melalui kegiatan pameran online. Sektor yang akan diuntungkan misalnya kesehatan, pendidikan, penerbitan, pariwisata medis, teknologi informasi, film, lembaga logistik, serta konsultan manajemen.

Sekitar 50% dari biaya delegasi perdagangan online pada kegiatan-kegiatan itu akan ditanggung oleh Kementerian Perdagangan. Negara telah menyiapkan bujet untuk mendukung pameran online itu hingga US$50.000 atau Rp703,6 juta per acara.

Selain setengah dari biaya pameran virtual yang ditanggung kementerian, organisasi yang bekerja sama juga bisa mendapat dukungan dana hingga US$100.000 atau Rp1,4 miliar per acara. Seperti dilansir Dailysabah.com, pencairan dana dukungan itu akan dilakukan oleh bank sentral (CBRT). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN