KEBIJAKAN PAJAK

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, ada syaratnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Untuk zakat, wajib disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Untuk sumbangan, juga wajib disalurkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftarnya bisa disimak pada lampiran PER-3/PJ/2023.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka pengeluaran itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Beleid yang sama juga menjelaskan bahwa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 angka 1 UU PPh, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan, wajib pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi bagian penjelasan PP 60/2010.

Baca Juga:
Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Contoh kasus:

PT X merupakan wajib pajak badan yang menjalankan usaha. PT X membayar sumbangan keagamaan sebesar Rp100 juta. Sumbangan tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh PT X tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima sumbangan dikecualikan dari penghasilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP