KEBIJAKAN PAJAK

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, ada syaratnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Untuk zakat, wajib disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Untuk sumbangan, juga wajib disalurkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftarnya bisa disimak pada lampiran PER-3/PJ/2023.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka pengeluaran itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Beleid yang sama juga menjelaskan bahwa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 angka 1 UU PPh, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan, wajib pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi bagian penjelasan PP 60/2010.

Baca Juga:
Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Contoh kasus:

PT X merupakan wajib pajak badan yang menjalankan usaha. PT X membayar sumbangan keagamaan sebesar Rp100 juta. Sumbangan tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh PT X tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima sumbangan dikecualikan dari penghasilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP