PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB
Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa jadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut tidak berlaku.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga ambil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat wajib melaporkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan," bunyi Pasal 2 PER-6/PJ/2011, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Bukti pembayaran zakat yang dimaksud bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Dalam bukti pembayaran tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.

Karenanya, zakat tak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika bukti pembayarannya tidak memuat informasi-informasi yang wajib dicantumkan seperti disampaikan di atas.

Pada prinsipnya, sepanjang zakat atau sumbangan yang diberikan bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan diberikan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk/disahkan pemerintah maka dapat dikurangkan penghasilan brutonya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi