PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB
Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa jadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut tidak berlaku.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga ambil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat wajib melaporkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan," bunyi Pasal 2 PER-6/PJ/2011, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bukti pembayaran zakat yang dimaksud bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Dalam bukti pembayaran tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.

Karenanya, zakat tak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika bukti pembayarannya tidak memuat informasi-informasi yang wajib dicantumkan seperti disampaikan di atas.

Pada prinsipnya, sepanjang zakat atau sumbangan yang diberikan bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan diberikan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk/disahkan pemerintah maka dapat dikurangkan penghasilan brutonya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP