KEBIJAKAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan pembayaran zakat tidak hanya berperan sebagai kewajiban rukun iman umat muslim, tetapi juga sebagai redistribusi pendapatan dalam kebijakan fiskal.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal menyatakan total potensi zakat nasional yang dapat dihimpun dari penduduk Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka itu didapat dari zakat pertanian hingga zakat perusahaan.

“Inilah, potensi kita ini senilai Rp327 triliun. Tapi saat ini kita hanya bisa menghimpun di angka Rp21 triliun hingga Rp22 triliun rupiah,” ujarnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Zaenal menuturkan zakat dan infaq sedekah (ZISWAF) utamanya memiliki trickle-down effect. Salah satu efek tersebut ialah ZISWAF bisa membantu mempersempit kesenjangan sosial yang kemudian akan memicu pertumbuhan ekonomi negara.

“Kenapa zakat itu ada, ya biar air itu mengalir ke semuanya. Jadi kekayaan itu tidak mengelompok pada yang kaya saja,” ujarnya.

Selain itu, ZISWAF juga berperan sebagai automatic fiscal stabilizers. Zakat dan pajak memiliki fungsi yang sama dalam hal redistribusi pendapatan. Setidaknya ada 3 fungsi ZISWAF dalam automatic fiscal stabilizers.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pertama, zakat dengan tarif tetap dapat berperan sebagai pajak proporsional yang berpotensi mengurangi output secara otomatis.

Kedua, dana zakat yang terkumpul akan dibelanjakan kepada kelompok miskin sehingga membuat konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi.

Ketiga, zakat dapat berfungsi sebagai pajak proporsional dan tunjangan bagi kelompok miskin. Zakat akan meredam dampak fluktuasi siklus bisnis terhadap perekonomian. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax