KEBIJAKAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan pembayaran zakat tidak hanya berperan sebagai kewajiban rukun iman umat muslim, tetapi juga sebagai redistribusi pendapatan dalam kebijakan fiskal.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal menyatakan total potensi zakat nasional yang dapat dihimpun dari penduduk Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka itu didapat dari zakat pertanian hingga zakat perusahaan.

“Inilah, potensi kita ini senilai Rp327 triliun. Tapi saat ini kita hanya bisa menghimpun di angka Rp21 triliun hingga Rp22 triliun rupiah,” ujarnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Zaenal menuturkan zakat dan infaq sedekah (ZISWAF) utamanya memiliki trickle-down effect. Salah satu efek tersebut ialah ZISWAF bisa membantu mempersempit kesenjangan sosial yang kemudian akan memicu pertumbuhan ekonomi negara.

“Kenapa zakat itu ada, ya biar air itu mengalir ke semuanya. Jadi kekayaan itu tidak mengelompok pada yang kaya saja,” ujarnya.

Selain itu, ZISWAF juga berperan sebagai automatic fiscal stabilizers. Zakat dan pajak memiliki fungsi yang sama dalam hal redistribusi pendapatan. Setidaknya ada 3 fungsi ZISWAF dalam automatic fiscal stabilizers.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pertama, zakat dengan tarif tetap dapat berperan sebagai pajak proporsional yang berpotensi mengurangi output secara otomatis.

Kedua, dana zakat yang terkumpul akan dibelanjakan kepada kelompok miskin sehingga membuat konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi.

Ketiga, zakat dapat berfungsi sebagai pajak proporsional dan tunjangan bagi kelompok miskin. Zakat akan meredam dampak fluktuasi siklus bisnis terhadap perekonomian. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP