KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Merujuk pada PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat…maka pengeluaran tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, zakat yang dibayarkan oleh wanita kawin yang penghasilannya digabung dengan suami maka zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan suami.

Bila wanita kawin telah hidup berpisah dengan suami, melakukan pisah harta, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.

Jika zakat dibayarkan oleh anak yang belum dewasa maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengurangan zakat dari penghasilan bruto dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.

Contoh, apabila wajib pajak membayar zakat fitrah pada Ramadan pada tahun ini maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun ini yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah terlampir dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak