SENGKETA PAJAK

Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 18:00 WIB
Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali (PK), dinilai sudah dibutuhkan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam implementasinya.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi mengatakan penerapan yurisprudensi dalam sengketa pajak sudah menjadi keharusan. Meski demikian, terdapat beberapa catatan terkait dengan yurisprudensi tersebut.

Pertama, hukum pajak merupakan bagian dari hukum tata usaha negara. Untuk itu, berlaku asas ergo omnes, yaitu 1 putusan mengikat atas sengketa yang sama, serupa, dan identik. Kedua, penerapan yurisprudensi sesuai dengan prinsip similia-similibus.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

“Artinya, kasus yang sama, serupa, dan identik harus diperlakukan sama. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 31A UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya, Senin (8/11/2021).

Ketiga, lembaga atau pejabat dilarang melakukan tindakan bertentangan dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (prinsip the spirit of persuasive precedent). Ketiga prinsip tersebut yang mendasari yurisprudensi penting diterapkan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi UI Haula Rosdiana menuturkan sebagian besar sengketa pajak dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait dengan pembuktian. Terlebih, banyak data yang belum valid dan reliable.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

“Peningkatan sengketa peninjauan kembali disebabkan oleh 2 hal, yaitu wajib pajak yang ingin memperoleh keadilan dengan penemuan novum dan fiskus yang hendak mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Haula, perlu adanya penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali. Menurutnya, terdapat 5 sasaran yang ingin dicapai dari penerapan yurisprudensi tersebut.

Sasaran tersebut antara lain mengurangi cost of taxation, mendorong kepastian hukum, mendorong keadilan, mendorong sistem peradilan yang lebih efisien, serta meningkatkan trust masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Haula juga menjelaskan 2 kriteria sengketa yang dapat menerapkan yurisprudensi. Pertama, sengketa pajak yang sama, wajib pajak sama, tahun pajak sama atau berbeda, masa pajak berbeda, dan regulasi yang sama.

Kedua, sengketa pajak yang sama, wajib pajak berbeda, jenis usaha sama, tetapi bukan perkara pembuktian, melainkan hanya sengketa yuridis. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi