HONG KONG

Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 17:12 WIB
Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan.

HONG KONG, DDTCNews – Kebijakan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif pajaknya tidak membuat Hong Kong mengikuti tren penurunan tarif pajak untuk perusahaan. Wilayah yang mempunyai otonomi khusus itu dinilai masih mempunyai daya pikat bagi investor meski tidak menurunkan tarif pajaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam blog pribadinya baru-baru ini. Dia melihat Hong Kong belum perlu menaikkan tarif pajak karena tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah dari tarif pajak AS pasca perombakan sistem pajak.

“Pajak perusahaan Hong Kong sebesar 16,5% yang masih lebih rendah dari tarif pajak AS setelah reformasi pajak sebesar 20%. Dari segi internasional posisi Hong Kong sudah sangat kompetitif,” katanya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Lebih lanjut, dia menjabarkan selain tarif pajak badan yang rendah, Hong Kong juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain). Rezim pajak Hong Kong hanya menerapkan tarif untuk penjualan mobil, minuman keras, kosmetik dan rokok.

“Tingkat suku bunga tidak akan berubah. Sejauh ini tidak ada rencana menurunkan tarif pajak perusahaan kecuali lingkungan persaingan global berubah secara radikal,” papar Chan.

Hal senada dikatakan oleh Clifford Ng dari firma hukum berbasis di Hong Kong. Dia mengatakan meskipun AS dan negara-negara lain mengikuti kebijakan mengurangi tarif pajak, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Hong Kong.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Menurutnya, Hong Kong tetap menjadi yurisdiksi pajak yang sangat menarik bagi investor. Hal ini tidak lain karena tarif pajaknya masih lebih rendah dari negara lain.

“Basis pajak Hong Kong sangat kecil jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Tarif pajaknya datar dan tidak ada pajak penjualan atau PPN,” tutup Clifford. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini