HONG KONG

Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 17:12 WIB
Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan.

HONG KONG, DDTCNews – Kebijakan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif pajaknya tidak membuat Hong Kong mengikuti tren penurunan tarif pajak untuk perusahaan. Wilayah yang mempunyai otonomi khusus itu dinilai masih mempunyai daya pikat bagi investor meski tidak menurunkan tarif pajaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam blog pribadinya baru-baru ini. Dia melihat Hong Kong belum perlu menaikkan tarif pajak karena tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah dari tarif pajak AS pasca perombakan sistem pajak.

“Pajak perusahaan Hong Kong sebesar 16,5% yang masih lebih rendah dari tarif pajak AS setelah reformasi pajak sebesar 20%. Dari segi internasional posisi Hong Kong sudah sangat kompetitif,” katanya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Lebih lanjut, dia menjabarkan selain tarif pajak badan yang rendah, Hong Kong juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain). Rezim pajak Hong Kong hanya menerapkan tarif untuk penjualan mobil, minuman keras, kosmetik dan rokok.

“Tingkat suku bunga tidak akan berubah. Sejauh ini tidak ada rencana menurunkan tarif pajak perusahaan kecuali lingkungan persaingan global berubah secara radikal,” papar Chan.

Hal senada dikatakan oleh Clifford Ng dari firma hukum berbasis di Hong Kong. Dia mengatakan meskipun AS dan negara-negara lain mengikuti kebijakan mengurangi tarif pajak, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Hong Kong.

Baca Juga:
Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Menurutnya, Hong Kong tetap menjadi yurisdiksi pajak yang sangat menarik bagi investor. Hal ini tidak lain karena tarif pajaknya masih lebih rendah dari negara lain.

“Basis pajak Hong Kong sangat kecil jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Tarif pajaknya datar dan tidak ada pajak penjualan atau PPN,” tutup Clifford. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja