HONG KONG

Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 17:12 WIB
Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan.

HONG KONG, DDTCNews – Kebijakan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif pajaknya tidak membuat Hong Kong mengikuti tren penurunan tarif pajak untuk perusahaan. Wilayah yang mempunyai otonomi khusus itu dinilai masih mempunyai daya pikat bagi investor meski tidak menurunkan tarif pajaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam blog pribadinya baru-baru ini. Dia melihat Hong Kong belum perlu menaikkan tarif pajak karena tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah dari tarif pajak AS pasca perombakan sistem pajak.

“Pajak perusahaan Hong Kong sebesar 16,5% yang masih lebih rendah dari tarif pajak AS setelah reformasi pajak sebesar 20%. Dari segi internasional posisi Hong Kong sudah sangat kompetitif,” katanya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Lebih lanjut, dia menjabarkan selain tarif pajak badan yang rendah, Hong Kong juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain). Rezim pajak Hong Kong hanya menerapkan tarif untuk penjualan mobil, minuman keras, kosmetik dan rokok.

“Tingkat suku bunga tidak akan berubah. Sejauh ini tidak ada rencana menurunkan tarif pajak perusahaan kecuali lingkungan persaingan global berubah secara radikal,” papar Chan.

Hal senada dikatakan oleh Clifford Ng dari firma hukum berbasis di Hong Kong. Dia mengatakan meskipun AS dan negara-negara lain mengikuti kebijakan mengurangi tarif pajak, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Hong Kong.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Menurutnya, Hong Kong tetap menjadi yurisdiksi pajak yang sangat menarik bagi investor. Hal ini tidak lain karena tarif pajaknya masih lebih rendah dari negara lain.

“Basis pajak Hong Kong sangat kecil jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Tarif pajaknya datar dan tidak ada pajak penjualan atau PPN,” tutup Clifford. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra