LITERASI PAJAK

Yuk Pesan Paket Buku-Buku DDTC, Intip Harganya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Yuk Pesan Paket Buku-Buku DDTC, Intip Harganya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menawarkan paket berisi buku-buku terbaru DDTC yang mengulas mengenai lembaga peradilan pajak, transfer pricing, hingga persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Paket tersebut sudah bisa Anda pesan dengan harga sebagai berikut:

  • Buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia + Buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II seharga Rp1,25 juta. Dapatkan di sini.
  • Buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi 2 + Buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia seharga Rp1,35 juta. Dapatkan di sini.
  • Buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II + Buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi 2 seharga Rp1,45 juta. Dapatkan di sini.

Harga di atas sudah termasuk biaya pengiriman dan akses Perpajakan DDTC Premium selama 1 tahun. Paket terbaru ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama bagi Anda yang hanya memerlukan 2 dari 3 buku terbaru DDTC. Berikut sekilas tentang buku-buku tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara

Buku ini mengulas lembaga peradilan pajak, mulai dari aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan. Darussalam bersama Danny Septriadi dan Yurike Yuki menulis buku ini. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II)

Buku ini merupakan pembaruan dari edisi pertama yang telah diterbitkan pada 2013. Buku edisi kedua volume I sebelumnya sudah dirilis tahun lalu.

Buku yang ditulis profesional DDTC ini membahas lanskap perpajakan internasional dan transfer pricing yang mengalami perkembangan signifikan dan makin kompleks. Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua)

Buku ini adalah pembaruan dari edisi pertama berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi yang telah terbit pada 2017.

Ditulis profesional DDTC, buku ini mengulas perkembangan signifikan dari P3B serta menghadirkan solusi dari makin kompleksnya lanskap perpajakan internasional. Darussalam menjadi editor buku ini bersama Danny Septriadi dan Riyhan Juli Asyir. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau butuh bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp Hotline di nomor 0813-8080-4136 atau kirimkan email ke [email protected]. Tim Perpajakan DDTC siap membantu dengan sepenuh hati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra