Ilustrasi. (DDTCNews)
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Berbagai daerah akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKN) pada 31 Desember 2020, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Papua Barat.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan PKB untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif itu sebelum berakhir.
"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya seperti dilansir batampos.id, dikutip pada Senin (28/12/2020).
Dicky mengatakan pemprov menghapus semua denda administrasi PKB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu dapat langsung mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling.
Dia juga memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan para juru sita yang akan mendatangi rumah-rumah warga yang belum membayar pajak.
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak serupa untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan harus mendatangi kantor Samsat induk.
"Pemberian pembebasan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku di kantor Samsat induk dan tidak berlaku di layanan Samsat unggulan, seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, e-Samsat, Samolnas, mobile banking, serta Samsat Desa," kata pemprov dalam laman resminya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.