PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 13:35 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Berbagai daerah akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKN) pada 31 Desember 2020, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan PKB untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif itu sebelum berakhir.

"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya seperti dilansir batampos.id, dikutip pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dicky mengatakan pemprov menghapus semua denda administrasi PKB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu dapat langsung mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling.

Dia juga memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan para juru sita yang akan mendatangi rumah-rumah warga yang belum membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak serupa untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan harus mendatangi kantor Samsat induk.

"Pemberian pembebasan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku di kantor Samsat induk dan tidak berlaku di layanan Samsat unggulan, seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, e-Samsat, Samolnas, mobile banking, serta Samsat Desa," kata pemprov dalam laman resminya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?