PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 13:35 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Berbagai daerah akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKN) pada 31 Desember 2020, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan PKB untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif itu sebelum berakhir.

"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya seperti dilansir batampos.id, dikutip pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dicky mengatakan pemprov menghapus semua denda administrasi PKB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu dapat langsung mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling.

Dia juga memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan para juru sita yang akan mendatangi rumah-rumah warga yang belum membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak serupa untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan harus mendatangi kantor Samsat induk.

"Pemberian pembebasan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku di kantor Samsat induk dan tidak berlaku di layanan Samsat unggulan, seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, e-Samsat, Samolnas, mobile banking, serta Samsat Desa," kata pemprov dalam laman resminya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN