PERPAJAKAN ID

Yakin Sudah Tahu 25 Istilah Terkait PPN Ini? Cek di Sini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 10:15 WIB
Yakin Sudah Tahu 25 Istilah Terkait PPN Ini? Cek di Sini Penjelasannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Merasa asing dan bingung dengan arti dari istilah-istilah pajak, khususnya mengenai pajak pertambahan nilai (PPN)? Yuk, simak 25 istilah umum dalam Glosarium Perpajakan DDTC agar Anda lebih memahami ketentuan-ketentuan PPN.

  1. Barang Kena Pajak (BKP)
    Barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Adapun yang dimaksud barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP)
    Jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
  4. PKP dalam konteks VAT Directive
    Setiap orang yang menjalankan kegiatan ekonomi secara independen di mana pun, tanpa memperhatikan tujuan dan hasil dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
  5. Daerah Pabean
    Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan (Pasal 1 angka 1 UU PPN).
  6. Penyerahan BKP/JKP
    Setiap kegiatan penyerahan BKP atau JKP.
  7. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
    Setiap kegiatan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (Pasal 1 angka 10 UU PPN).
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
    Setiap kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (Pasal 1 angka 8 UU PPN).
  9. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).
  10. Nilai Impor
    Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut undang-undang PPN (Pasal 1 angka 20 UU PPN).
  11. Nilai Ekspor
    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 angka 26 UU PPN).
  12. Faktur Pajak
    Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  13. Faktur Pajak Digunggung
    Faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur.
  14. Pemusatan PPN
    Pemilihan satu cabang atau lebih oleh PKP sebagai tempat terutangnya PPN. Pemusatan ini bisa memberikan kemudahan administrasi karena hanya tempat yang dipilih sebagai pemusatan PPN yang harus merilis faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban PPN.
  15. Pasak Masukan
    PPN yang dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk tujuan bisnis.
  16. Pajak Keluaran
    PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga.
  17. Pemungut PPN
    Bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut (Pasal 1 angka 27 UU PPN).
  18. Surat Pemberitahuan (SPT)
    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP).
  19. SPT Masa
    Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (Pasal 1 angka 12 UU KUP).
  20. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).
  21. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
    Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang (Pasal 1 angka 19 UU KUP).
  22. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Pasal 1 angka 16 UU KUP).
  23. Masa Pajak
    Sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
  24. Surat Setoran Pajak (SSP)
    Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan (Pasal 1 angka 14 UU KUP).
  25. Harga Jual
    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN).

Demikian sebagian istilah-istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Saat ini, Perpajakan DDTC menyediakan kanal Glosarium untuk membantu Anda mengetahui daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan yang disusun secara alfabetis.

Hingga 15 September 2022, sudah tersedia lebih dari 1.800 istilah di kanal tersebut. Segera cari arti dari istilah perpajakan yang Anda cari di perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa