Sejumlah peserta mengikuti pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) gratis membuat kue donat di Omah Mocaf Hend's, Singkil, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2020). UU Cipta Kerja memungkinkan usaha kecil dan menengah (UMK) untuk menjadi badan hukum perseroan terbatas. Hal ini tertuang dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. (IANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)
JAKARTA, DDTCNews - UU Cipta Kerja memungkinkan usaha kecil dan menengah (UMK) untuk menjadi badan hukum perseroan terbatas. Hal ini tertuang dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pada Pasal 7 ayat (7) UU No. 40/2007 pada UU Cipta Kerja, ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih pada Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
"UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ... merupakan UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah," bunyi Pasal 7 ayat (8) UU No. 40/2007 pada UU Cipta Kerja, dikutip Rabu (7/10/2020).
Ketentuan modal dasar perseroan yang paling sedikit sebesar Rp50 juta pada Pasal 32 ayat (1) juga direvisi. Pasal 32 UU No. 40/2007 pada UU Cipta Kerja hanya mengatur perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan dan besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Lebih lanjut, UU Cipta Kerja juga menambahkan 10 pasal baru dalam UU No. 40/2007 yakni Pasal 153A hingga Pasal 153J untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendirikan perseroan.
Pada Pasal 153A, diatur perseroan yang memnuhi kriterua UMK dapat didirikan oleh 1 orang saja. Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Pasal 153E membatasi pemegang saham perseroan untuk UMK harus merupakan orang perseorangan. Adapun pendiri perseroan UMK hanya dapat mendirikan 1 perseroan UMK dalam 1 tahun.
Bila menjadi perseroan, Pasal 153F mewajibkan direksi perseroan UMK untuk membuat laporan keuangan untuk mewujudkan tata kelola perseroan yang baik. Ketentuan kewajiban pembuatan laporan keuangan ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP).
Pada Pasal 153I, UMK yang hendak didirikan menjadi perseroan bisa mendapatkan keringanan biaya yang akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Terdapat manfaat kelebihan UMK berbentuk perseroan. Pada ayat (1) pasal 153J, pemegang saham perseroan UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Meski demikian, kelebihan tersebut tidak berlaku apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi, dan pemegang saham memiliki itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian juga pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, dan bila pemegang saham melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Perlu diketahui, kriteria dari usaha yang bisa ditetapkan sebagai UMK masih belum jelas mengingat adanya perubahan kriteria UMKM melalui Pasal 6 UU No. 20/2008 tentang UMKM pada UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 6 UU No. 20/2008 pada UU Cipta Kerja, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, insentif, disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria sektor usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria UMKM pada Pasal 6 UU No. 20/2008 pada UU Cipta Kerja tersebut masih akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.