PROVINSI DKI JAKARTA

Wuih, Tunggakan Piutang Pajak Daerah Hampir Tembus Rp10 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 15:01 WIB
Wuih, Tunggakan Piutang Pajak Daerah Hampir Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang belum dibayarkan wajib pajak atau piutang pajak daerah DKI Jakarta per 31 Desember 2019 mencapai Rp9,38 triliun, meningkat tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta 2019.

"Piutang pajak Rp9,38 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan 43 Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD)," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam LKPD DKI Jakarta 2019, seperti dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Dalam LKPD DKI Jakarta 2019, tercatat piutang pajak daerah didominasi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp7,88 triliun. Nominal ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 dimana piutang PBB tercatat sebesar Rp7,54 triliun.

Dari sisi kualitas piutang pajak, tampak piutang pajak yang terdapat dalam LKPD Jakarta 2019 didominasi piutang pajak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan dikategorikan macet. Piutang pajak yang belum tertagih dalam 5 tahun tercatat mencapai Rp3,78 triliun.

Adapun piutang pajak yang dikategorikan lancar, yakni piutang pajak yang dengan umur piutang masih di bawah 1 tahun, tercatat sebesar Rp1,84 triliun.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Melalui metode penyisihan piutang pajak tidak tertagih, Pemprov DKI Jakarta mencatat nilai bersih dari piutang pajak yang masih dapat direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp4,58 triliun.

Hasil penyisihan menunjukkan piutang pajak yang tak tertagih per 31 Desember 2019 mencapai Rp4,8 triliun dengan Rp3,71 triliun di antaranya merupakan piutang PBB.

Untuk menghasilkan data piutang pajak daerah yang akurat, BPRD atau yang kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan beberapa upaya membenahi administrasi pengelolaan piutang, salah satunya kegiatan verifikasi dan validasi data piutang pajak daerah.

"Kegiatan itu meliputi pencocokan/rekonsiliasi atas data piutang manual dengan data piutang pajak daerah dalam sistem. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dualisme data saldo piutang pajak daerah versi laporan manual dan laporan sistem," tulis Pemprov DKI Jakarta pada LKPD. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?