Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang belum dibayarkan wajib pajak atau piutang pajak daerah DKI Jakarta per 31 Desember 2019 mencapai Rp9,38 triliun, meningkat tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta 2019.
"Piutang pajak Rp9,38 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan 43 Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD)," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam LKPD DKI Jakarta 2019, seperti dikutip Jumat (24/7/2020).
Dalam LKPD DKI Jakarta 2019, tercatat piutang pajak daerah didominasi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp7,88 triliun. Nominal ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 dimana piutang PBB tercatat sebesar Rp7,54 triliun.
Dari sisi kualitas piutang pajak, tampak piutang pajak yang terdapat dalam LKPD Jakarta 2019 didominasi piutang pajak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan dikategorikan macet. Piutang pajak yang belum tertagih dalam 5 tahun tercatat mencapai Rp3,78 triliun.
Adapun piutang pajak yang dikategorikan lancar, yakni piutang pajak yang dengan umur piutang masih di bawah 1 tahun, tercatat sebesar Rp1,84 triliun.
Melalui metode penyisihan piutang pajak tidak tertagih, Pemprov DKI Jakarta mencatat nilai bersih dari piutang pajak yang masih dapat direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp4,58 triliun.
Hasil penyisihan menunjukkan piutang pajak yang tak tertagih per 31 Desember 2019 mencapai Rp4,8 triliun dengan Rp3,71 triliun di antaranya merupakan piutang PBB.
Untuk menghasilkan data piutang pajak daerah yang akurat, BPRD atau yang kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan beberapa upaya membenahi administrasi pengelolaan piutang, salah satunya kegiatan verifikasi dan validasi data piutang pajak daerah.
"Kegiatan itu meliputi pencocokan/rekonsiliasi atas data piutang manual dengan data piutang pajak daerah dalam sistem. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dualisme data saldo piutang pajak daerah versi laporan manual dan laporan sistem," tulis Pemprov DKI Jakarta pada LKPD. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.