Kota Solo (Foto: Pemkot Solo)
SOLO, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Solo hingga kuartal III 2018 tercatat 98,85% setara dengan Rp252 miliar dari target Rp255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 miliar.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengatakan berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD.
Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dari 10 pos pajak itu, penerimaan pajak daerah tertinggi sampai kuartal III ini dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar,” ujarnya di Solo, Rabu (11/10/2018).
Selain itu, pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajakrestoran dan pajak parkir. Penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95% dari target Rp80 miliar, seiringditerapkannya pembayaran pajak secara online dengan multichannel.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96% karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70%, yakni pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing sebesar 68,01% untuk pajak reklame dan 63,80% untuk BPHTB.
Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target. “Ya kami kejar ini reklame masih 68% ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per satu untuk reklame di toko-toko,” terangnya.
Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota.
Kasubid Perhitungan dan Penetapan Wulan Tendra Dewayana menambahkan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. Karena itu, dia meyakini, pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo juga optimistis angka perolehan pajak di Kota Bengawan akan terpenuhi. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.
“Masyarakat perlahan mulai sadar bahwa pajak yang dibayarkan saat ini akan dinikmati sendiri. Bahkan nilainya lebih besar yang diterima. Misalnya jalan yang halus, listrik yang terang,” katanya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.