KOTA SOLO

Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Kota Solo (Foto: Pemkot Solo)

SOLO, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Solo hingga kuartal III 2018 tercatat 98,85% setara dengan Rp252 miliar dari target Rp255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 miliar.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengatakan berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD.

Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Dari 10 pos pajak itu, penerimaan pajak daerah tertinggi sampai kuartal III ini dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar,” ujarnya di Solo, Rabu (11/10/2018).

Selain itu, pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajakrestoran dan pajak parkir. Penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95% dari target Rp80 miliar, seiringditerapkannya pembayaran pajak secara online dengan multichannel.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96% karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70%, yakni pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing sebesar 68,01% untuk pajak reklame dan 63,80% untuk BPHTB.

Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target. “Ya kami kejar ini reklame masih 68% ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per satu untuk reklame di toko-toko,” terangnya.

Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kasubid Perhitungan dan Penetapan Wulan Tendra Dewayana menambahkan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. Karena itu, dia meyakini, pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo juga optimistis angka perolehan pajak di Kota Bengawan akan terpenuhi. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.

“Masyarakat perlahan mulai sadar bahwa pajak yang dibayarkan saat ini akan dinikmati sendiri. Bahkan nilainya lebih besar yang diterima. Misalnya jalan yang halus, listrik yang terang,” katanya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN