PROVINSI BANGKA BELITUNG

Wuih, Pendapatan Pajak Sudah 95,74%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:01 WIB
Wuih, Pendapatan Pajak Sudah 95,74%

Salah satu destinasi wisata di Provinsi Bangka Belitung.

BANGKA, DDTCNews – Realisasi pendapatan pajak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hingga 18 Oktober 2018 telah mencapai 95,74% dari target Rp645,61 miliar.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Pemprov Bangka Belitung (Babel) Herwanita mengatakan pihaknya sangat optimis akan dapat melampaui target pendapatan pajak tersebut pada akhir tahun nanti.

Dari tujuh jenis pendapatan pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar dan Pajak Rokok. Realisasi yang masih rendah ialah pendapatan dari PKB yakni 79,05%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“PKB ini masih rendah mungkin karena ekonomi masyarakat, tapi kita terus melakukan berbagai upaya misalnya dengan mendekatkan pelayanan melalui samsat keliling, nanti juga kita akan meluncurkan Setempoh, untuk datang langsung ke masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/10/2018).

Herwanita menjelaskan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kepada masyarakat terkait perpajakan. Untuk PKB dan BBNKB, pihaknya mengoptimalkan data setelah pemutihan tahun lalu.

Dengan demikian, pihaknya sudah memiliki data untuk meningkatkan pendapatan pajak. “Tahun ini tidak ada pemutihan, data-data kendaraan waktu bayar pajak itu yang kita gencarkan terus agar mereka tahun ini kembali membayar,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, tahun depan target pendapatan pajak akan kembali meningkat. Oleh karena itu, katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com, pihaknya terus berupaya untuk menggali potensi pajak yang ada. (Bsi)

Realisasi Penerimaan Pajak Bangka Belitung per 17 Oktober 2018

No Jenis Pajak Realisasi Target Porsi (%)
1 PKB Rp208 miliar Rp165 miliar 79
2 Denda PKB Rp9,0 miliar Rp9,7 miliar 108
3 BBNKB Rp165 miliar Rp183 miliar 110
4 Denda BBNKB Rp390 juta Rp770 juta 197
5 Pajak Air Permukaan Rp6,3 miliar Rp7,3 miliar 116
6 Pajak Bahan Bakar Rp181 miliar Rp192 miliar 106
7 Pajak Rokok Rp74 miliar Rp60 miliar 81
Total Rp645 miliar Rp618 miliar 95,74

Sumber: Badan Keuangan Daerah Babel, 2018


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?