Suasana Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/5/2020), sepi penumpang akibat pandemi Corona. Pemkot Bandar Lampung, memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 30%-50%. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/NZ)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19.
Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. mengatakan langkah tersebut diambil dalam rangka meringankan beban ekonomi dari masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Relaksasi kepada wajib pajak itu berupa diskon hingga penggratisan PBB. Masyarakat tingkat ekonomi ke bawah tidak perlu bayar, tapi nanti dikasih bukti pembayaran PBB-nya," katanya di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).
Herman menambahkan wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 akan dibebaskan dari pengenaan PBB. Untuk wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan diskon PBB sebesar 50%.
Terakhir, wajib pajak dengan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon sebesar 30%. Herman menegaskan kebijakan ini berlaku sepanjang 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, sambungnya, wajib pajak juga tidak perlu mendatangi mal pelayanan publik yang disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Sebagai gantinya, lanjut Herman seperti dilansir lampost.co, Pemkot Bandar Lampung akan mengerahkan aparat kelurahan untuk mendatangi rumah masing-masing wajib pajak.
Langkah Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB 30%-50% ini sebelumnya telah dilakukan berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Pemkot Semarang, Jawa Tengah misalnya, memberikan diskon PBB 5%-15%, kemudian Pemkot CImahi, Jawa Barat, 20%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.