KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB
Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – KPP Madya Bandar Lampung memberikan edukasi pajak kepada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang pembenihan ikan laut pada 9 Desember 2024.

Dalam edukasi tersebut, kantor pajak menugaskan Candra Tri dan Medi Kurniawan, selaku penyuluh pajak. Topik yang dibahas antara lain pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan.

“Penyuluh pajak juga menjelaskan sanksi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana jika kewajiban perpajakan PPN ini tidak dipenuhi,” kata Candra dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan tersebut, penyuluh pajak juga memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system. Nanti, pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi satu platform dengan SPT Tahunan PPh.

Aplikasi coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang ada saat ini. Dengan demikian, proses pelaksanaan kewajiban pajak akan lebih efisien dan terpusat dalam satu sistem.

Dari kegiatan penyuluhan, lanjut Candra, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar mengenai kewajiban perpajakannya sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya