KPPBC TMP B BANDAR LAMPUNG

Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 15:00 WIB
Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Tampilan akun media sosial KPPBC TMP B Bandar Lampung.

LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk hasil tembakau berupa rokok.

Pemantauan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari 3 September 2024 hingga 4 September 2024. Adapun pemantauan yang dilakukan petugas bea dan cukai kala itu menyasar 2 lokasi, yaitu Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung.

“Bea Cukai kembali melakukan kegiatan pemantauan HTP produk hasil tembakau berupa rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung,” sebut KPPBC dikutip dari media sosial, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas melakukan pencatatan dan pemeriksaan terhadap produk-produk rokok yang berada pada etalase tempat penjualan eceran (TPE), meliputi toko modern dan toko tradisional yang berdiri secara permanen.

Intensi utama dari kegiatan tersebut ialah untuk memastikan harga jual rokok yang ada di masyarakat tidak melebihi harga eceran yang tertulis pada pita cukai yang tertempel pada kemasan rokok tersebut.

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku.

KPPBC juga meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung. Masyarakat dapat melaporkan kepada bea cukai apabila terdapat informasi atau mengetahui peredaran barang kena cukai ilegal.

Informasi dapat disampaikan melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan informasi (KPPBC TMP B) Bandar Lampung pada nomor 082183089999. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja