KPPBC TMP B BANDAR LAMPUNG

Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 15:00 WIB
Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Tampilan akun media sosial KPPBC TMP B Bandar Lampung.

LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk hasil tembakau berupa rokok.

Pemantauan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari 3 September 2024 hingga 4 September 2024. Adapun pemantauan yang dilakukan petugas bea dan cukai kala itu menyasar 2 lokasi, yaitu Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung.

“Bea Cukai kembali melakukan kegiatan pemantauan HTP produk hasil tembakau berupa rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung,” sebut KPPBC dikutip dari media sosial, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas melakukan pencatatan dan pemeriksaan terhadap produk-produk rokok yang berada pada etalase tempat penjualan eceran (TPE), meliputi toko modern dan toko tradisional yang berdiri secara permanen.

Intensi utama dari kegiatan tersebut ialah untuk memastikan harga jual rokok yang ada di masyarakat tidak melebihi harga eceran yang tertulis pada pita cukai yang tertempel pada kemasan rokok tersebut.

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku.

KPPBC juga meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung. Masyarakat dapat melaporkan kepada bea cukai apabila terdapat informasi atau mengetahui peredaran barang kena cukai ilegal.

Informasi dapat disampaikan melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan informasi (KPPBC TMP B) Bandar Lampung pada nomor 082183089999. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak