KPPBC TMP B BANDAR LAMPUNG

Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 15:00 WIB
Petugas Bea Cukai Periksa Harga Jual Rokok di Toko-Toko, Buat Apa?

Tampilan akun media sosial KPPBC TMP B Bandar Lampung.

LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk hasil tembakau berupa rokok.

Pemantauan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari 3 September 2024 hingga 4 September 2024. Adapun pemantauan yang dilakukan petugas bea dan cukai kala itu menyasar 2 lokasi, yaitu Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung.

“Bea Cukai kembali melakukan kegiatan pemantauan HTP produk hasil tembakau berupa rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Mesuji dan Bandar Lampung,” sebut KPPBC dikutip dari media sosial, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas melakukan pencatatan dan pemeriksaan terhadap produk-produk rokok yang berada pada etalase tempat penjualan eceran (TPE), meliputi toko modern dan toko tradisional yang berdiri secara permanen.

Intensi utama dari kegiatan tersebut ialah untuk memastikan harga jual rokok yang ada di masyarakat tidak melebihi harga eceran yang tertulis pada pita cukai yang tertempel pada kemasan rokok tersebut.

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku.

KPPBC juga meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung. Masyarakat dapat melaporkan kepada bea cukai apabila terdapat informasi atau mengetahui peredaran barang kena cukai ilegal.

Informasi dapat disampaikan melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan informasi (KPPBC TMP B) Bandar Lampung pada nomor 082183089999. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak