KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Akhirnya Blokir Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Akhirnya Blokir Rekening Milik WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penagihan pajak di KCU BCA Bandar Lampung pada 24 Juli 2024.

KPP Pratama Natar meminta bantuan asistensi karena kantor BCA berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangkaian kegiatan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajak.

“Tindakan penagihan yang dilakukan ini adalah memblokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak,” sebut KPP Pratama Bandar Lampung, dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat bersamaan, juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga melakukan blokir dan pelunasan utang pajak terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

“Sinergi diperlukan antar-kantor pajak untuk penagihan pajak,” ujar Muhammad Faiz Krisnanda, selaku JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

Faiz berharap tindakan penagihan pajak berupa blokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak tersebut dapat menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Prajuto Sukaeni 19 Agustus 2024 | 13:24 WIB

Jika rekening diblokir, apalagi isinya minim, bagaimana mau melunasi pajak ya. Yg perlu dilakukan itu bagaimana pajak itu bisa diringankan...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra