KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk imbalan dan bea antidumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Panel sengketa dagang dibentuk dalam pertemuan reguler DSB WTO pada akhir Mei 2023 di Jenewa, Swiss.

"Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Dita Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dandy mengungkapkan permintaan pembentukan panel sebenarnya telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB selanjutnya, yakni pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

"Walaupun kecewa dengan keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan itu merupakan hak Indonesia," kata Dandy.

Tak cuma itu, Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Dalam pertemuan pembentukan panel, lanjut Dandy, terdapat 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa DS616, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Sesuai Pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan sudah menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan antidumping pada produk baja Indonesia. RI sendiri menekankan bahwa langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Antidumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara RI dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023, tetapi tidak menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja