KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk imbalan dan bea antidumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Panel sengketa dagang dibentuk dalam pertemuan reguler DSB WTO pada akhir Mei 2023 di Jenewa, Swiss.

"Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Dita Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dandy mengungkapkan permintaan pembentukan panel sebenarnya telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB selanjutnya, yakni pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

"Walaupun kecewa dengan keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan itu merupakan hak Indonesia," kata Dandy.

Tak cuma itu, Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Dalam pertemuan pembentukan panel, lanjut Dandy, terdapat 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa DS616, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Sesuai Pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan sudah menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan antidumping pada produk baja Indonesia. RI sendiri menekankan bahwa langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Antidumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara RI dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023, tetapi tidak menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini