KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk imbalan dan bea antidumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Panel sengketa dagang dibentuk dalam pertemuan reguler DSB WTO pada akhir Mei 2023 di Jenewa, Swiss.

"Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Dita Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dandy mengungkapkan permintaan pembentukan panel sebenarnya telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB selanjutnya, yakni pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

"Walaupun kecewa dengan keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan itu merupakan hak Indonesia," kata Dandy.

Tak cuma itu, Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Dalam pertemuan pembentukan panel, lanjut Dandy, terdapat 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa DS616, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Sesuai Pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan sudah menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan antidumping pada produk baja Indonesia. RI sendiri menekankan bahwa langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Antidumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara RI dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023, tetapi tidak menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra