FASILITAS KEPABEANAN

WSBK 2023 Sukses Digelar, Ini Fasilitas Kepabeanan yang Diberikan DJBC

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 12:30 WIB
WSBK 2023 Sukses Digelar, Ini Fasilitas Kepabeanan yang Diberikan DJBC

Ilustrasi. Sejumlah pembalap memacu kecepatannya. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendukung ajang World Superbike (WSBK) 2023 pada 3-5 Maret 2023 dengan memberikan fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas diberikan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan ajang balap motor internasional itu. Terlebih, WSBK Mandalika 2023 diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"KEK Mandalika menjadi proyek pemerintah untuk menggenjot potensi pariwisata Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2014 melalui PP 52/2014 dan telah sukses menyelenggarakan WSBK 2021 dan 2022 serta MotoGP 2022," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hatta menuturkan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Pengembangan KEK salah satunya bertujuan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, serta aktivitas ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sejalan dengan KMK 52/WBC.13/2022 tentang Penetapan KEK Mandalika sebagai Kawasan Pabean, pemerintah mempermudah dan mempercepat lalu lintas serta proses pemeriksaan barang untuk kebutuhan ajang internasional, termasuk WSBK Mandalika 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

DJBC menggelontorkan berbagai fasilitas kepabeanan untuk kesuksesan ajang otomotif internasional tersebut. Fasilitas mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang modal keperluan pembangunan infrastruktur dan kelancaran acara.

DJBC juga membebaskan bea masuk dan tidak memungut PDRI untuk barang habis pakai keperluan acara seperti oli dan bahan bakar berdasarkan masterlist yang diterbitkan administrator KEK.

"Ada juga skema Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet untuk barang impor yang akan dikeluarkan kembali, seperti motor, mesin, dan ban," ujar Hatta.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hatta menambahkan DJBC juga memberikan kemudahan prosedural kepabeanan seperti pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean dan penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK).

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) sehingga dapat mendukung kelancaran kelancaran dan kecepatan arus barang.

Sejalan dengan itu, fungsi pengawasan dan pelayanan DJBC juga turut ditujukan kepada wisatawan asing yang menghadiri ajang balapan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Hatta menjelaskan kesuksesan WSBK 2023 menjadi bukti sinergi yang baik antara kementerian atau lembaga, pihak swasta, dan masyarakat Indonesia. Dia berharap ajang tersebut bisa menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP