KP2KP NUNUKAN

WP UMKM Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:30 WIB
WP UMKM Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Ilustrasi. Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan sosialisasi pajak yang membahas terkait dengan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi meskipun tidak membayar pajak.

“UMKM memang dibebaskan dari pembayaran pajaknya bila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tetapi bukan berarti kewajiban pelaporan pajaknya terhenti,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha dan memiliki omzet di bawah Rp500juta dapat menggunakan e-form DJP Online. Nanti, perincian penghasilan wajib pajak bisa diisikan pada Lampiran III Bagian A nomor 16.

Untuk itu, lanjut Ari, KP2KP melakukan penyuluhan lapangan sehingga wajib pajak orang pribadi UMKM tidak menyalahartikan insentif yang diberikan pemerintah. Adapun Trisha Aurel Carissa ditunjuk sebagai petugas lapangan untuk mengedukasi wajib pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai