KEPATUHAN PAJAK

WP UMKM Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Setoran PPh Finalnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 12:00 WIB
WP UMKM Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Setoran PPh Finalnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dijalankan oleh ahli waris, selama warisan belum terbagi. Ketentuan tersebut juga mencakup sanksi atau kewajiban pajak lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, apabila wajib orang pribadi UMKM meninggal dunia maka kewajiban penyetoran PPh final 0,5% tetap perlu dilanjutkan oleh ahli waris.

"Dalam hal masih ada objek PPh final maka ahli warisnya tetap melakukan pembayaran PPh final," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM meninggal dunia pada 30 November 2023. Wajib pajak tersebut terakhir kali menyetorkan PPh final UMKM pada periode Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut, apabila terdapat objek PPh final pada November dan Desember 2023 maka ahli waris tetap harus melakukan pembayaran PPh final.

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 tetap perlu dilaporkan oleh ahli waris apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang meninggalkan waris belum dihapuskan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perlu dicatat, penghapusan NPWP masih bergantung pada fakta bahwa yang bersangkutan meninggalkan warisan atau tidak. Jika tidak meninggalkan warisan maka NPWP bisa langsung dihapuskan.

Kemudian, apabila meninggalkan warisan, keluarga harus memastikan apakah warisannya sudah terbagi atau belum. Jika orang pribadi yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang belum terbagi, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada sehingga NPWP atas orang pribadi ini berubah menjadi NPWP atas WP Warisan Belum Terbagi.

Apabila wajib pajak orang pribadi tidak meninggalkan warisan atau memang warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris, atas NPWP miliknya bisa diajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP. (sap)

Hai, Kak.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia masih meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka hak dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh ahli warisnya.

(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 15, 2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP