KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 19:00 WIB
WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan pajak minimum domestik terhadap wajib pajak penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak minimum domestik dikenakan atas wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

"Bila perusahaan multinasional yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan global minimum tax mendapatkan pengurangan PPh berdasarkan PMK 69/2024 dan ternyata tarif efektifnya berada di bawah ambang batas global minimum tax, terhadap perusahaan tersebut akan dikenakan pajak minimum domestik," katanya, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Walau penerima tax holiday yang tercakup dalam global minimum tax akan dikenai pajak minimum domestik, pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan insentif alternatif dalam rangka mempertahankan iklim investasi di Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani sebelumnya menyatakan insentif alternatif akan disiapkan untuk mengompensasi pengenaan pajak minimum.

"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday bahwa apabila ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," tuturnya pada 4 November 2024.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Rosan menekankan pajak minimum global hanya akan berdampak pada perusahaan multinasional. Dengan demikian, perusahaan domestik tetap bisa memanfaatkan tax holiday tanpa perlu khawatir dengan pemberlakuan pajak minimum global.

"Kepada perusahaan domestik penerima tax holiday itu tidak usah khawatir, yang menarik 15% itu kan negara yang bersangkutan (yurisdiksi ultimate parent entity). Kalau negara asalnya adalah dari Indonesia, tentu kami bisa memberlakukan tax holiday yang ada," ujarnya.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan diberlakukan oleh Indonesia mulai tahun depan sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rezim tersebut berlaku atas perusahaan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan pajak minimum global, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski terdapat hak yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% bisa dipajaki dahulu oleh yurisdiksi sumber tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax