KEPATUHAN PAJAK

WP Tak Perlu Tunggu 31 Maret untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:15 WIB
WP Tak Perlu Tunggu 31 Maret untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu. Alasannya, jika banyak wajib pajak mengakses DJP Online secara serentak, sistem pelaporan SPT Tahunan berpotensi mengalami perlambatan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Memang ketika di akhir-akhir ada risiko, ketika semua secara bersama-sama, biasanya memang suka ada perlambatan [sistem penyampaian SPT Tahunan]," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).

Dwi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Agar lebih mudah, wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form.

Saat ini, DJP sebetulnya telah bersiap mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jelang batas akhir 31 Maret 2023. Dalam hal ini, DJP sudah menambah kapasitas server atau bandwidth agar sistem tidak down.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, dia juga meminta wajib pajak memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online. Apabila gagal mengakses, wajib pajak pun dapat mencoba ulang secara berkala.

"Ini masih ada waktu, jangan ditunggu sampai tanggal 31 Maret. Kalau bisa dari sekarang-sekarang," ujarnya.

Selain melalui online, Dwi menambahkan DJP sebetulnya masih melayani penyampaian SPT Tahunan secara manual. Pada wajib pajak yang masih kesulitan mengisi SPT Tahunan, dapat pula berkonsultasi kepada petugas di kantor pelayanan pajak atau pojok pajak yang tersebar di 4.832 titik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan