PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan khusus dilakukan mengingat tidak disampaikannya SPT oleh wajib pajak adalah indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah disampaikan surat teguran kepada wajib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhir," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah ditegur secara tertulis dikategorikan sebagai keterangan lain berupa data konkret.

Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksi pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya.

Secara umum, data konkret bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriksaan khusus juga bisa diperluas ke beberapa atau seluruh jenis pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Usulan pemeriksaan khusus atas data konkret diprioritaskan atas wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan lewat penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Usulan pemeriksaan khusus juga dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan diperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data lainnya, menjadi pertimbangan untuk diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, baik dengan ruang lingkup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak," bunyi SE-15/PJ/2018.

Bila dari hasil pembahasan disepakati bahwa data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak, data konkret ditindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk satu atau beberapa jenis pajak.

Jika data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak, data konkret harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko seluruh jenis pajak dengan menggunakan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra