PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan khusus dilakukan mengingat tidak disampaikannya SPT oleh wajib pajak adalah indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah disampaikan surat teguran kepada wajib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhir," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah ditegur secara tertulis dikategorikan sebagai keterangan lain berupa data konkret.

Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksi pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya.

Secara umum, data konkret bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriksaan khusus juga bisa diperluas ke beberapa atau seluruh jenis pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Usulan pemeriksaan khusus atas data konkret diprioritaskan atas wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan lewat penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Usulan pemeriksaan khusus juga dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan diperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data lainnya, menjadi pertimbangan untuk diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, baik dengan ruang lingkup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak," bunyi SE-15/PJ/2018.

Bila dari hasil pembahasan disepakati bahwa data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak, data konkret ditindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk satu atau beberapa jenis pajak.

Jika data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak, data konkret harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko seluruh jenis pajak dengan menggunakan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan