KPP PRATAMA KARANGANYAR

WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:30 WIB
WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah merampungkan lelang barang sitaan pajak pada awal Agustus lalu. Barang yang berhasil dilelang secara daring lewat situs www.lelang.go.id adalah 1 unit sepeda motor sitaan dari wajib pajak dengan nilai penawaran Rp18,79 juta.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan bahwa dana yang terkumpul dari lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

"Harapannya, ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Yulianto juga mengapresiasi seluruh petugas yang ikut mengupayakan penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Dia mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala KPNKL Surakarta pada kegiatan lelang barang sitaan KPP Pratama Karanganyar ini.

Sebagai informasi, tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2022 | 14:36 WIB

bagaimama jika motor tsb sudah menunggak PKB lebih 2 th, artinya sama dengan beli motor bodong karena sudah dihapus dari database SAMSAT, atau ada perlakuan khusus

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini