KPP PRATAMA KARANGANYAR

WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:30 WIB
WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah merampungkan lelang barang sitaan pajak pada awal Agustus lalu. Barang yang berhasil dilelang secara daring lewat situs www.lelang.go.id adalah 1 unit sepeda motor sitaan dari wajib pajak dengan nilai penawaran Rp18,79 juta.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan bahwa dana yang terkumpul dari lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

"Harapannya, ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Yulianto juga mengapresiasi seluruh petugas yang ikut mengupayakan penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Dia mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala KPNKL Surakarta pada kegiatan lelang barang sitaan KPP Pratama Karanganyar ini.

Sebagai informasi, tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2022 | 14:36 WIB

bagaimama jika motor tsb sudah menunggak PKB lebih 2 th, artinya sama dengan beli motor bodong karena sudah dihapus dari database SAMSAT, atau ada perlakuan khusus

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?