KABUPATEN CILACAP

WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:22 WIB
WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap memberi sanksi berupa pemasangan stiker bagi pengusaha restoran yang tidak jujur dalam melaporkan pendapatannya.

Kabid Penagihan Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan beberapa restoran tampak ramai pengunjung, tapi laporan omzetnya sangat minim. Hal ini mengganjal upaya Pemkab Cilacap dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semisal di restoran A, kami menilai restoran itu cukup ramai pengunjung, tapi omzet yang dilaporkan hanya Rp10 juta saja. Menurut kami pelaporan omzet itu tidaklah realistis, maka kami memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ pada wajib pajak terkait.” katanya di Cilacap, Kamis (25/7).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sepanjang 2018, BPPKAD telah memberikan sanksi moral kepada 30 wajib pajak yang sulit mematuhi aturan pajak daerah. Seluruh restoran tersebut akhirnya dipasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ di papan reklame milik wajib pajak.

Pemasangan stiker sebagai sanksi moral tersebut bertujuan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. Sekaligus bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak lain untuk segera mematuhi aturan pajak daerah yang berlaku.

Pemkab Cilacap berharap sanksi ini bisa memberikan perubahan positif pada masa mendatang baik kepada wajib pajak restoran maupun sektor lainnya, sehingga tingkat kepatuhan dan pendapatan pajak daerah akan semakin meningkat pula.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Di samping itu, banyak restoran yang tidak memiliki pembukuan atas berbagai transaksi, namun petugas BPPKAD tetap bisa menghitung omzet suatu usaha jika hal itu terjadi. Penghitungan omzet tersebut bisa dilakukan dengan proses wawancara.

Untuk menghitung omzet tanpa adanya pembukuan, tim BPPKAD bisa menghitung dari jumlah karyawan, kebutuhan pengeluaran dan omzet rata-rata dalam sehari. “Itu ada ilmu penghitungannya, sehingga omzet suatu usaha bisa ditemukan,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu