KABUPATEN CILACAP

WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:22 WIB
WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap memberi sanksi berupa pemasangan stiker bagi pengusaha restoran yang tidak jujur dalam melaporkan pendapatannya.

Kabid Penagihan Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan beberapa restoran tampak ramai pengunjung, tapi laporan omzetnya sangat minim. Hal ini mengganjal upaya Pemkab Cilacap dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semisal di restoran A, kami menilai restoran itu cukup ramai pengunjung, tapi omzet yang dilaporkan hanya Rp10 juta saja. Menurut kami pelaporan omzet itu tidaklah realistis, maka kami memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ pada wajib pajak terkait.” katanya di Cilacap, Kamis (25/7).

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025, Simak Perinciannya

Sepanjang 2018, BPPKAD telah memberikan sanksi moral kepada 30 wajib pajak yang sulit mematuhi aturan pajak daerah. Seluruh restoran tersebut akhirnya dipasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ di papan reklame milik wajib pajak.

Pemasangan stiker sebagai sanksi moral tersebut bertujuan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. Sekaligus bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak lain untuk segera mematuhi aturan pajak daerah yang berlaku.

Pemkab Cilacap berharap sanksi ini bisa memberikan perubahan positif pada masa mendatang baik kepada wajib pajak restoran maupun sektor lainnya, sehingga tingkat kepatuhan dan pendapatan pajak daerah akan semakin meningkat pula.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Di samping itu, banyak restoran yang tidak memiliki pembukuan atas berbagai transaksi, namun petugas BPPKAD tetap bisa menghitung omzet suatu usaha jika hal itu terjadi. Penghitungan omzet tersebut bisa dilakukan dengan proses wawancara.

Untuk menghitung omzet tanpa adanya pembukuan, tim BPPKAD bisa menghitung dari jumlah karyawan, kebutuhan pengeluaran dan omzet rata-rata dalam sehari. “Itu ada ilmu penghitungannya, sehingga omzet suatu usaha bisa ditemukan,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024