ADMINISTRASI PAJAK

WP Sulit Akses e-Faktur karena Eror ETAX-40001, DJP Tawarkan Tip Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:25 WIB
WP Sulit Akses e-Faktur karena Eror ETAX-40001, DJP Tawarkan Tip Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak mengeluhkan kesulitan mengakses aplikasi e-faktur dalam beberapa hari ini. Melalui media sosial, mereka mengungkapkan mendapatkan notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server' saat membuka e-faktur.

Kendati begitu, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kendala eror dari sistem internal otoritas saat ini. Karenanya, ada beberapa langkah yang bisa diikuti oleh wajib pajak jika mendapatkan kendala eror seperti di atas.

"Jika menemui eror ETAX-40001 silakan ikuti langkah ini. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Langkah kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.

Keempat, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi, lalu pilih Administrasi Sertifikat pada e-faktur.

"Tutup e-faktur dan buka kembali dengan cara klik kanan, run as administrator. Coba secara berkala," kata DJP.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Error ETAX-40001

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?