PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Punya Opsi Pembetulan SPT Jika Tak Mau Ikut PPS, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 17:00 WIB
WP Punya Opsi Pembetulan SPT Jika Tak Mau Ikut PPS, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa program pengungkapkan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 bersifat sukarela dan tidak wajib. Kendati begitu, memang ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh peserta PPS.

Mengacu pada PMK 196/2021, tidak ada kriteria khusus yang mengharuskan wajib pajak mengikuti PPS. Wajib pajak, imbuh DJP, juga memiliki opsi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila tidak berkenan mengungkapkan hartanya lewat PPS.

"Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS. Jika SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, ada catatan yang perlu diingat. Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Di sisi lain, wajib pajak yang mengikuti PPS bisa menerima manfaat sesuai dengan jenis kebijakan PPS yang diikuti. Untuk kebijakan 2, terhadap peserta PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkapkan.

Pernjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang untung-rugi mengikuti PPS. Seorang warganet melemparkan pertanyaan dengan mengajukan sebuah contoh kasus. Misalnya, ada seorang wajib pajak bernama Suro yang berprofesi PNS sejak 2016. Suro tercatat selalu melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Pada 2018, [Suro] beli mobil tetapi lupa memasukkan harta tersebut ke SPT. Apakah PPS wajib ikut PPS?" tanya netizen tersebut.

Menambahkan atas respons kepada wajib pajak di atas, DJP juga mengatakan kalau peserta PPS pun akan dikenai pembayaran pajak atas harta yang belum diungkapkan. Kendati begitu, ada kompensasi positif yang ditanggung yakni tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun 2016—2020.

"Kakak masih memiliki opsi pembetulan SPT jika dirasa keberatan untuk ikut PPS," cuit DJP.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN