Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa program pengungkapkan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 bersifat sukarela dan tidak wajib. Kendati begitu, memang ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh peserta PPS.
Mengacu pada PMK 196/2021, tidak ada kriteria khusus yang mengharuskan wajib pajak mengikuti PPS. Wajib pajak, imbuh DJP, juga memiliki opsi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila tidak berkenan mengungkapkan hartanya lewat PPS.
"Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS. Jika SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Senin (27/6/2022).
Namun, ada catatan yang perlu diingat. Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Di sisi lain, wajib pajak yang mengikuti PPS bisa menerima manfaat sesuai dengan jenis kebijakan PPS yang diikuti. Untuk kebijakan 2, terhadap peserta PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkapkan.
Pernjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang untung-rugi mengikuti PPS. Seorang warganet melemparkan pertanyaan dengan mengajukan sebuah contoh kasus. Misalnya, ada seorang wajib pajak bernama Suro yang berprofesi PNS sejak 2016. Suro tercatat selalu melaporkan SPT Tahunannya.
"Pada 2018, [Suro] beli mobil tetapi lupa memasukkan harta tersebut ke SPT. Apakah PPS wajib ikut PPS?" tanya netizen tersebut.
Menambahkan atas respons kepada wajib pajak di atas, DJP juga mengatakan kalau peserta PPS pun akan dikenai pembayaran pajak atas harta yang belum diungkapkan. Kendati begitu, ada kompensasi positif yang ditanggung yakni tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun 2016—2020.
"Kakak masih memiliki opsi pembetulan SPT jika dirasa keberatan untuk ikut PPS," cuit DJP.
Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.