PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:35 WIB
WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui informasi 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Pertanyaan terbaru, tentang seorang wajib pajak yang sebelumnya pernah ikut tax amnesty (TA) pada 2016-2017 lalu.

Wajib pajak tersebut diasumsikan masih memiliki harta yang belum diungkapkan. Namun, ternyata wajib pajak yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi produktif seperti janda yang suaminya telah meninggal dunia atau usahanya bangkrut. Lantas terhadap wajib pajak tersebut apakah mendapat keringanan saat mengikuti PPS?

Merespons pertanyaan ini, DJP menjelaskan bahwa kekurangan pengungkapan harta bagi peserta tax amnesty sudah diatur dalam PP 36 tahun 2017 (Pas Final), yaitu dikenai tarif PPh final 12,5% sampai dengan 30% berdasarkan jenis wajib pajak, dan dapat ditambah sanksi 200% dalam hal DJP yang menemukan kekurangan pengungkapan harta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi suatu keringanan bagi wajib pajak karena tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap tersebut lebih kecil dibanding Pas Final sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200% dalam UU TA. Tarif PPS kebijakan I adalah 6% hingga 11%," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP