PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:35 WIB
WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui informasi 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Pertanyaan terbaru, tentang seorang wajib pajak yang sebelumnya pernah ikut tax amnesty (TA) pada 2016-2017 lalu.

Wajib pajak tersebut diasumsikan masih memiliki harta yang belum diungkapkan. Namun, ternyata wajib pajak yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi produktif seperti janda yang suaminya telah meninggal dunia atau usahanya bangkrut. Lantas terhadap wajib pajak tersebut apakah mendapat keringanan saat mengikuti PPS?

Merespons pertanyaan ini, DJP menjelaskan bahwa kekurangan pengungkapan harta bagi peserta tax amnesty sudah diatur dalam PP 36 tahun 2017 (Pas Final), yaitu dikenai tarif PPh final 12,5% sampai dengan 30% berdasarkan jenis wajib pajak, dan dapat ditambah sanksi 200% dalam hal DJP yang menemukan kekurangan pengungkapan harta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi suatu keringanan bagi wajib pajak karena tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap tersebut lebih kecil dibanding Pas Final sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200% dalam UU TA. Tarif PPS kebijakan I adalah 6% hingga 11%," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi