PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:35 WIB
WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui informasi 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Pertanyaan terbaru, tentang seorang wajib pajak yang sebelumnya pernah ikut tax amnesty (TA) pada 2016-2017 lalu.

Wajib pajak tersebut diasumsikan masih memiliki harta yang belum diungkapkan. Namun, ternyata wajib pajak yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi produktif seperti janda yang suaminya telah meninggal dunia atau usahanya bangkrut. Lantas terhadap wajib pajak tersebut apakah mendapat keringanan saat mengikuti PPS?

Merespons pertanyaan ini, DJP menjelaskan bahwa kekurangan pengungkapan harta bagi peserta tax amnesty sudah diatur dalam PP 36 tahun 2017 (Pas Final), yaitu dikenai tarif PPh final 12,5% sampai dengan 30% berdasarkan jenis wajib pajak, dan dapat ditambah sanksi 200% dalam hal DJP yang menemukan kekurangan pengungkapan harta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi suatu keringanan bagi wajib pajak karena tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap tersebut lebih kecil dibanding Pas Final sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200% dalam UU TA. Tarif PPS kebijakan I adalah 6% hingga 11%," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari