Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022.
Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan baru akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun mengatakan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan nantinya perlu dilaporkan lewat pembetulan SPT Tahunan.
"Kalau untuk penerimanya memang nanti masuk [ke SPT 2022], tetapi nanti penghitungannya setelah PMK-nya keluar. Bisa melalui pembetulan SPT atau apa," ujar Yoga, dikutip Minggu (15/1/2023).
Aturan teknis dibutuhkan agar wajib pajak karyawan mengetahui apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan bagaimana menilai natura dan kenikmatan yang diterima tersebut.
Saat ini, PP 55/2022 hanya mengatur nilai natura adalah setara dengan nilai pasar, sedangkan kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.
Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun PMK yang memerinci natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, mekanisme pemotongan, beserta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.
Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mengapa ada Passal 24 yang menyebutkan jika dibaiaya APBN dikecualikan ya? apakah kalau dibiayai negara penikmatnya bukan Pribadi? atau kalau pribadi yang wajib hanya swasta?