BERITA PAJAK SEPEKAN

WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:05 WIB
WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi didorong mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai tahun depan. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir.

Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan.

"Kalau PPh final kan pajaknya berdasarkan omzet. Dalam rezim normal bisa juga menggunakan omzet, itu adalah pakai norma. Tapi lapor dulu ke DJP kalau mau pemajakannya berbasis omzet dan menggunakan norma," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.

"Ini pada dasarnya kembali lagi menjadi pilihan dari para wajib pajak kita. Silakan memilih mana yang paling baik untuk setiap wajib pajak kita. Jadi diberikan pilihan, bukan hanya sekadar memindahkan cara pembayaran pajak," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

DJP juga akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM dimaksud selama 7 tahun pajak sejak 2018. WP OP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.

Selain bahasan mengenai jangka waktu penggunaan PPh final UMKM, ada pula sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, munculnya notifikasi eror pada e-faktur 4.0, pelibatan pemeriksa dalam tim SP2DK, hingga ketentuan pajak transaksi aset kripto.

Berikut ulasan artikel perpajakan populer dalam sepekan, selangkapnya.

Solusi Eror Demo Use e-Faktur 4.0

Sejak awal pekan ini, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis dalam mengoperasikan e-faktur 4.0.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika wajib pajak menemukan notifikasi eror pada e-faktur: ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’.

Kring Pajak mengatakan saat ini sudah tersedia patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menimpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut. (DDTCNews)

Pelibatan Pemeriksa dalam Tim SP2DK

DJP turut melibatkan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam tim pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan pelibatan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan P2DK.

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku untuk wajib pajak strategis. "Untuk wajib strategis, kita melakukan analisis yang lebih komprehensif. Kami memasukkan unsur supervisor dan pemeriksa adalah agar informasi yang akan kami sampaikan punya kualitas yang baik," ujar Hadisman. (DDTCNews)

Jangka Waktu Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas SP2DK bisa diperpanjang.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Silakan diskusikan dengan account representative (AR), sampaikan alasannya [alasan keterlambatan], nanti akan dieskalasi ke kepala KPP. Mereka pasti akan menganalisis dan melihat apakah itu ada itikad baiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadisman. (DDTCNews)

SP2DK Lanjut ke Pemeriksaan, DJP Tak Kejar Target

DJP menegaskan kegiatan P2DK yang berlanjut ke pemeriksaan tidak dilatarbelakangi oleh upaya untuk mengejar target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan dilanjutkan pemeriksaan sepanjang kriterianya terpenuhi.

"Kalau seandainya mau diajukan ke pemeriksaan, itu ada kriteria-kriterianya. Yang pasti, alasan target bukan kriterianya," katanya. (DDTCNews)

Penyesuaian Pajak Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaian tarif pajak atas aset kripto.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tarif pajak aset kripto tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Dalam hal ini, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," katanya. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax