Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi didorong mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai tahun depan. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir.
Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan.
"Kalau PPh final kan pajaknya berdasarkan omzet. Dalam rezim normal bisa juga menggunakan omzet, itu adalah pakai norma. Tapi lapor dulu ke DJP kalau mau pemajakannya berbasis omzet dan menggunakan norma," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
"Ini pada dasarnya kembali lagi menjadi pilihan dari para wajib pajak kita. Silakan memilih mana yang paling baik untuk setiap wajib pajak kita. Jadi diberikan pilihan, bukan hanya sekadar memindahkan cara pembayaran pajak," ujar Suahasil.
DJP juga akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM dimaksud selama 7 tahun pajak sejak 2018. WP OP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.
Selain bahasan mengenai jangka waktu penggunaan PPh final UMKM, ada pula sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, munculnya notifikasi eror pada e-faktur 4.0, pelibatan pemeriksa dalam tim SP2DK, hingga ketentuan pajak transaksi aset kripto.
Sejak awal pekan ini, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis dalam mengoperasikan e-faktur 4.0.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika wajib pajak menemukan notifikasi eror pada e-faktur: ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’.
Kring Pajak mengatakan saat ini sudah tersedia patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menimpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut. (DDTCNews)
DJP turut melibatkan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam tim pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan pelibatan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan P2DK.
Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku untuk wajib pajak strategis. "Untuk wajib strategis, kita melakukan analisis yang lebih komprehensif. Kami memasukkan unsur supervisor dan pemeriksa adalah agar informasi yang akan kami sampaikan punya kualitas yang baik," ujar Hadisman. (DDTCNews)
Jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas SP2DK bisa diperpanjang.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Silakan diskusikan dengan account representative (AR), sampaikan alasannya [alasan keterlambatan], nanti akan dieskalasi ke kepala KPP. Mereka pasti akan menganalisis dan melihat apakah itu ada itikad baiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadisman. (DDTCNews)
DJP menegaskan kegiatan P2DK yang berlanjut ke pemeriksaan tidak dilatarbelakangi oleh upaya untuk mengejar target penerimaan pajak.
Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan dilanjutkan pemeriksaan sepanjang kriterianya terpenuhi.
"Kalau seandainya mau diajukan ke pemeriksaan, itu ada kriteria-kriterianya. Yang pasti, alasan target bukan kriterianya," katanya. (DDTCNews)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaian tarif pajak atas aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tarif pajak aset kripto tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
"Dalam hal ini, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," katanya. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.