ADMINISTRASI PAJAK

WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 13:45 WIB
WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data wajib pajak tidak dapat dilakukan jika nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus non-efektif (NE).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak dengan status NPWP non-efektif (NE) harus mengaktifkan NPWP-nya terlebih dulu jika ingin melakukan perubahan data.

“Kami dapat melakukan perubahan data NPWP, sepanjang status NPWP berstatus aktif. Jadi, jika ingin melakukan perubahan data, silakan dapat melakukan pengaktifan kembali WP NE terlebih dahulu ya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (1/11/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik.

Permohonan secara tertulis dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Sementara itu, permohonan secara elektronik dapat diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau contact center Kring Pajak berupa layanan telepon maupun live chat pada laman pajak.go.id.

Sesuai ketentuan PER 04/2020, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif melalui contact center Kring Pajak perlu melalui proses validasi identitas. Proses ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan adalah wajib pajak sendiri.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Kemudian, DJP menambahkan setelah dilakukan perubahan data wajib pajak dapat kembali mengubah status NPWP menjadi non-efektif, sepanjang memang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Simak ‘Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan’.

“Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif,” tambah DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi