Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Paajak (NPWP) miliknya bisa diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan masih ada warisan maka terhadap NPWP-nya diubah menjadi wajib pajak warisan belum terbagi. Selanjutnya, apabila warisan sudah selesai dibagi maka NPWP sudah bisa diajukan penghapusan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.
"Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (6/5/2024).
Apabila permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh kuasa wajib pajak maka perlu menggunakan format surat kuasa yang ada di Lampiran PMK 229/03/2014.
Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik ataupun tertulis dan dilampiri dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak sudah meninggal dunia.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan dari wajil wajib pajak yang menyatakan wajib pajak tidak meninggaljan warisan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.