ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Paajak (NPWP) miliknya bisa diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan masih ada warisan maka terhadap NPWP-nya diubah menjadi wajib pajak warisan belum terbagi. Selanjutnya, apabila warisan sudah selesai dibagi maka NPWP sudah bisa diajukan penghapusan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

"Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Apabila permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh kuasa wajib pajak maka perlu menggunakan format surat kuasa yang ada di Lampiran PMK 229/03/2014.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik ataupun tertulis dan dilampiri dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak sudah meninggal dunia.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan dari wajil wajib pajak yang menyatakan wajib pajak tidak meninggaljan warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!