ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 1 Mei 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) menutup saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa dilakukan melalui e-form.

Kendati begitu, ternyata ada wajib pajak yang mengaku masih bisa menggunakan aplikasi e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana bisa?

"Aplikasinya [e-SPT] masih bisa saja jika ingin dibuka. Namun, jika wajib pajak ingin upload CSV yang dibuat dari aplikasi e-SPT tidak akan bisa dilaporkan melalui e-filing," cuit contact center Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengaku sudah melaporkan SPT PPh badan untuk tahun pajak 2023 melalui e-SPT dan upload di e-filing. Dia pun mengaku mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan badan tersebut.

"Apakah laporan SPT saya sah? Mengingat saya masih bisa menggunakan e-SPT?" tanya netizen.

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Apabila menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF, terdapat beberapa kemudahan yang dapat dirasakan wajib pajak. Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

"Apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2022, silakan dilaporkan melalui e-form PDF di DJP Online atau melalui PJAP," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi