KASUS PENGHINDARAN PAJAK

WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 12:32 WIB
WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) telah kehilangan kesempatan untuk memenjarakan dan mengumpulkan 7 miliar peso Filipina atau Rp1,92 triliun dari wajib pajak pengusaha Metro Manila.

Pengadilan Banding Pajak (The Court of Tax Appeals/CTA) menerima keputusan dari salah satu divisinya yang menolak kasus penghindaran pajak Macario L. Gaw atas pembelian dan penjualan 19 hektare lahan reklamasi di Teluk Manila.

“Pengadilan memutuskan sejauh ini belum mendapatkan yurisdiksi atas kasus ini karena kesalahan verifikasi dalam permohonan BIR. Pengadilan mencatat sertifikasi tersebut mengungkap masalah yang justru tidak terkait dengan kasus Gaw,” demikian keputusan CTA, seperti dilansir dari Manila Bulletin, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kasus ini berawal pada saat Divisi Pertama Pengadilan memutuskan adanya kasus penghindaran pajak terhadap pengusaha atas dugaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) karena laporan audit yang belum diverifikasi pada laporan keuangan wajib pajak.

Laporan tersebut mengungkap bahwa Gaw membeli tanah yang cukup luas di sepanjang tepi pantai Roxas Boulevard di Paranaque pada 2007-2008 senilai 4,1 miliar peso Filipina atau Rp1,12 triliun dan dijual senilai 8,4 miliar peso Filipina atau Rp2,31 triliun.

Atas penjualan itu, Kantor Pendapatan Paranaque menerbitkan Certificate Authorizing Registration (CAR) pasca Gaw membayar capital gain tax (CGT) 6% dan bea materai 1,5%.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Namun, Divisi Penipuan Pajak BIR mengklaim pengusaha tersebut seharusnya dikenakan PPN 12% lebih tinggi dan pajak penghasilan (PPh) 32%. Pasalnya, tarif tersebut seharusnya berlaku terhadap real estate Gaw yang digunakan untuk berbisnis.

Sayangnya, Divisi Pertama Pengadilan setuju dengan anggapan Gaw bahwa transaksi itu hanya tunduk pada CGT. Ini didasarkan pada alasan properti itu adalah aset modal yang tidak digunakan dalam bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah