KASUS PENGHINDARAN PAJAK

WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 12:32 WIB
WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) telah kehilangan kesempatan untuk memenjarakan dan mengumpulkan 7 miliar peso Filipina atau Rp1,92 triliun dari wajib pajak pengusaha Metro Manila.

Pengadilan Banding Pajak (The Court of Tax Appeals/CTA) menerima keputusan dari salah satu divisinya yang menolak kasus penghindaran pajak Macario L. Gaw atas pembelian dan penjualan 19 hektare lahan reklamasi di Teluk Manila.

“Pengadilan memutuskan sejauh ini belum mendapatkan yurisdiksi atas kasus ini karena kesalahan verifikasi dalam permohonan BIR. Pengadilan mencatat sertifikasi tersebut mengungkap masalah yang justru tidak terkait dengan kasus Gaw,” demikian keputusan CTA, seperti dilansir dari Manila Bulletin, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Kasus ini berawal pada saat Divisi Pertama Pengadilan memutuskan adanya kasus penghindaran pajak terhadap pengusaha atas dugaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) karena laporan audit yang belum diverifikasi pada laporan keuangan wajib pajak.

Laporan tersebut mengungkap bahwa Gaw membeli tanah yang cukup luas di sepanjang tepi pantai Roxas Boulevard di Paranaque pada 2007-2008 senilai 4,1 miliar peso Filipina atau Rp1,12 triliun dan dijual senilai 8,4 miliar peso Filipina atau Rp2,31 triliun.

Atas penjualan itu, Kantor Pendapatan Paranaque menerbitkan Certificate Authorizing Registration (CAR) pasca Gaw membayar capital gain tax (CGT) 6% dan bea materai 1,5%.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Namun, Divisi Penipuan Pajak BIR mengklaim pengusaha tersebut seharusnya dikenakan PPN 12% lebih tinggi dan pajak penghasilan (PPh) 32%. Pasalnya, tarif tersebut seharusnya berlaku terhadap real estate Gaw yang digunakan untuk berbisnis.

Sayangnya, Divisi Pertama Pengadilan setuju dengan anggapan Gaw bahwa transaksi itu hanya tunduk pada CGT. Ini didasarkan pada alasan properti itu adalah aset modal yang tidak digunakan dalam bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi