KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Lunasi Pajak dan Sanksi Rp5,27 Miliar, Penyidikan Diusulkan Disetop

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Sanksi Rp5,27 Miliar, Penyidikan Diusulkan Disetop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan gelar perkara dalam rangka menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial RH.

Penyidikan atas RH diusulkan untuk dihentikan mengingat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sekaligus sudah menyetorkan pokok pajak beserta sanksi administratifnya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

"Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang mengedepankan asas ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44B UU KUP, wajib pajak telah melunasi kurang bayar pajak senilai Rp1,31 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp3,95 miliar, 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Secara keseluruhan, total kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda yang sudah dilunasi oleh tersangka RH mencapai Rp5,27 miliar.

"Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, Pasal 44B UU KUP mengatur jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana pajak paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penyidikan dihentikan berdasarkan permintaan dari menteri keuangan. Jaksa agung bisa menghentikan penyidikan tersebut sepanjang perkara pidana belum dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.

Bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap berkesempatan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya. Pelunasan tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra