KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Lunasi Pajak dan Sanksi Rp5,27 Miliar, Penyidikan Diusulkan Disetop

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Sanksi Rp5,27 Miliar, Penyidikan Diusulkan Disetop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan gelar perkara dalam rangka menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial RH.

Penyidikan atas RH diusulkan untuk dihentikan mengingat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sekaligus sudah menyetorkan pokok pajak beserta sanksi administratifnya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

"Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang mengedepankan asas ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44B UU KUP, wajib pajak telah melunasi kurang bayar pajak senilai Rp1,31 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp3,95 miliar, 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Secara keseluruhan, total kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda yang sudah dilunasi oleh tersangka RH mencapai Rp5,27 miliar.

"Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Untuk diketahui, Pasal 44B UU KUP mengatur jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana pajak paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penyidikan dihentikan berdasarkan permintaan dari menteri keuangan. Jaksa agung bisa menghentikan penyidikan tersebut sepanjang perkara pidana belum dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.

Bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap berkesempatan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya. Pelunasan tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis