KPP PRATAMA WONOSARI

WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB
WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengunjungi alamat wajib pajak pada 2 Desember 2024 guna melakukan penelitian material atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

Penilai pajak dari KPP Pratama Wonosari Imam Rifa’i mengungkapkan bahwa wajib pajak berencana membangun toko swalayan. Wajib pajak kemudian memberikan keterangan perihal luas lahan, luas bangunan, dan informasi lainnya kepada penilai pajak.

“Penelitian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan guna menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam kegiatan penelitian tersebut, penilai akan melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang berkaitan dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Merujuk pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, penilaian dapat dilakukan dengan memakai pendekatan pasar, pendekatan biaya, atau pendekatan pendapatan.

Untuk diperhatikan, pendekatan biaya digunakan dalam hal tidak terdapat objek yang sebanding, objek penilaian belum atau tidak menghasilkan pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

“Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan,” tutur Rifa’i. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP