Ilustrasi.
WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengunjungi alamat wajib pajak pada 2 Desember 2024 guna melakukan penelitian material atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.
Penilai pajak dari KPP Pratama Wonosari Imam Rifa’i mengungkapkan bahwa wajib pajak berencana membangun toko swalayan. Wajib pajak kemudian memberikan keterangan perihal luas lahan, luas bangunan, dan informasi lainnya kepada penilai pajak.
“Penelitian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan guna menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/12/2024).
Dalam kegiatan penelitian tersebut, penilai akan melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang berkaitan dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Merujuk pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, penilaian dapat dilakukan dengan memakai pendekatan pasar, pendekatan biaya, atau pendekatan pendapatan.
Untuk diperhatikan, pendekatan biaya digunakan dalam hal tidak terdapat objek yang sebanding, objek penilaian belum atau tidak menghasilkan pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri.
Nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
“Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan,” tutur Rifa’i. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.