KPP PRATAMA WONOSARI

WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB
WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengunjungi alamat wajib pajak pada 2 Desember 2024 guna melakukan penelitian material atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

Penilai pajak dari KPP Pratama Wonosari Imam Rifa’i mengungkapkan bahwa wajib pajak berencana membangun toko swalayan. Wajib pajak kemudian memberikan keterangan perihal luas lahan, luas bangunan, dan informasi lainnya kepada penilai pajak.

“Penelitian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan guna menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Dalam kegiatan penelitian tersebut, penilai akan melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang berkaitan dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Merujuk pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, penilaian dapat dilakukan dengan memakai pendekatan pasar, pendekatan biaya, atau pendekatan pendapatan.

Untuk diperhatikan, pendekatan biaya digunakan dalam hal tidak terdapat objek yang sebanding, objek penilaian belum atau tidak menghasilkan pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga:
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

“Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan,” tutur Rifa’i. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Minggu, 08 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak