ADMINISTRASI PAJAK

WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:07 WIB
WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlu diingat, pemenuhan kewajiban perpajakan dilihat dari aktif-tidaknya status NPWP (efektif/non-efektif). Jika status NPWP aktif maka wajib pajak harus tunduk pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika NPWP non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

"Sepanjang status NPWP aktif silakan melaporkan SPT Tahunan ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Kepada akun resmi Kring Pajak DJP, wajib pajak tersebut mengaku mendapat tagihan pelaporan SPT Tahunan 2023 atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hanya saja, dia sendiri terkena PHK dan belum kembali bekerja.

Sebagai solusi atas kondisi tersebut, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif bisa menonaktifkan NPWP-nya. Jika seorang karyawan yang di-PHK memang tidak lagi mendapat penghasilan dan kondisinya memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif (WP NE) maka dirinya bisa mengajukan penonaktifan NPWP.

Wajib pajak yang tidak lagi bekerja bisa mengajukan status NPWP jadi nonefektif melalui 2 cara. Cara pertama, wajib pajak mengajukan permohonan penetapan WP NE ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE. Jangan lupa membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Kedua, hubungi Kring Pajak 1500200. Setelah pengajuan diterima, status kawan pajak berubah jadi NE. Jadi enggak perlu lapor SPT," sambung DJP.

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP