ADMINISTRASI PAJAK

WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:07 WIB
WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlu diingat, pemenuhan kewajiban perpajakan dilihat dari aktif-tidaknya status NPWP (efektif/non-efektif). Jika status NPWP aktif maka wajib pajak harus tunduk pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika NPWP non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

"Sepanjang status NPWP aktif silakan melaporkan SPT Tahunan ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Kepada akun resmi Kring Pajak DJP, wajib pajak tersebut mengaku mendapat tagihan pelaporan SPT Tahunan 2023 atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hanya saja, dia sendiri terkena PHK dan belum kembali bekerja.

Sebagai solusi atas kondisi tersebut, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif bisa menonaktifkan NPWP-nya. Jika seorang karyawan yang di-PHK memang tidak lagi mendapat penghasilan dan kondisinya memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif (WP NE) maka dirinya bisa mengajukan penonaktifan NPWP.

Wajib pajak yang tidak lagi bekerja bisa mengajukan status NPWP jadi nonefektif melalui 2 cara. Cara pertama, wajib pajak mengajukan permohonan penetapan WP NE ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE. Jangan lupa membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kedua, hubungi Kring Pajak 1500200. Setelah pengajuan diterima, status kawan pajak berubah jadi NE. Jadi enggak perlu lapor SPT," sambung DJP.

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra