INSENTIF PP 29/2020

WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juni 2020 | 11:54 WIB
WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) beleid itu, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Lampiran huruf A PP 29/2020

Laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut maka wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto yang diberikan dalam PP No. 29/2020 ini berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, apabila diperlukan, pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut dapat diperpanjang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PP No.29/2020 memberikan 5 fasilitas PPh salah satunya tambahan pengurangan penghasilan neto. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:59 WIB

Langkah yang baik memberi perluasan keleluasaan bagi wp yang berkontribusi dalam memerangi covid 19 di level yang lebih tinggi. Perlu ada perhatian khusus dari AR untuk dapat mengawasi bagaimana laporan tersebut akan membantu departemen kebijakan fiskal lebih peka memberi kebijakan dan keleluasaan terhadap kontributor bangsa. Saya merasakan bahwa fungsi pajak tidak hanya memaksakan fungsi buddgetair saja tapi juga regulerend yang lebih mendukung kontribusi subjek pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis