INSENTIF PP 29/2020

WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juni 2020 | 11:54 WIB
WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) beleid itu, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Lampiran huruf A PP 29/2020

Laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut maka wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto yang diberikan dalam PP No. 29/2020 ini berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, apabila diperlukan, pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut dapat diperpanjang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PP No.29/2020 memberikan 5 fasilitas PPh salah satunya tambahan pengurangan penghasilan neto. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:59 WIB

Langkah yang baik memberi perluasan keleluasaan bagi wp yang berkontribusi dalam memerangi covid 19 di level yang lebih tinggi. Perlu ada perhatian khusus dari AR untuk dapat mengawasi bagaimana laporan tersebut akan membantu departemen kebijakan fiskal lebih peka memberi kebijakan dan keleluasaan terhadap kontributor bangsa. Saya merasakan bahwa fungsi pajak tidak hanya memaksakan fungsi buddgetair saja tapi juga regulerend yang lebih mendukung kontribusi subjek pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN