LAYANAN PAJAK

WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 09:37 WIB
WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar lebih berhati-hati apabila menerima telepon yang mengaku sebagai pegawai pahak.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran outbound Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar. Jika wajib pajak mendapat telepon dari pihak yang mengaku selain nomor tersebut, wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi ke Kring Pajak atau KPP.

"Wajib pajak bisa mengecek imbauan kami terkait marahnya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Bantu share info ini agar wajib pajak lebih waspada," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP menambahkan layanan outbound Kring Pajak 1500200 biasanya berisi imbauan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, tindak lanjut Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), ataupun tujuan survei layanan.

Sedangkan terkait dengan layanan dari KPP, wajib pajak bisa mengonfirmasikan kepada KPP terdaftar. Kontak KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapatkan telepon yang berisi penagihan pajak. Namun, suara yang muncul terdengar seperti mesin otomatis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Apakah sekarang metode penagihannya memang seperti itu via telepon?" tanya netizen.

Sebelumnya, DJP sempat merilis pengumuman yang berisi peringatan kepada wajib pajak agar mewaspadai modus baru penipuan via telepon. Baca 'Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP'.

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diberikan oleh Kring Pajak adalah penyampaian informasi perpajakan melalui outbound call. Layanan penyampaian informasi perpajakan itu terdiri atas 5 hal.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, edukasi perpajakan, yaitu pemberian edukasi kepada masyarakat dan/atau wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan DJP. Kedua, survei perpajakan, yakni survei untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Ketiga, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance support). Penyampaian informasi dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, meliputi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan imbauan pelunasan tunggakan pajak.

Keempat, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kelima, layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan