PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:30 WIB
WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat patuh menjalankan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah membutuhkan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kepatuhan masyarakat akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan pada akhirnya mengerek tax ratio, yang pada tahun lalu tercatat 9,11% PDB.

"Kami berharap dengan pertambahan penerimaan negara ini, tax ratio kita bisa terus diperbaiki dalam 1-2 tahun ke depan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Airlangga mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Menurutnya, sistem pelaporan SPT Tahunan secara online telah memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak.

Dia menilai pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kecintaan wajib pajak kepada negara. Hal itu karena pajak menjadi sumber penerimaan terbesar sehingga kontribusi wajib pajak sangat berarti bagi negara, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Pada periode pandemi, Airlangga menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen pajak untuk membantu masyarakat melalui pemberian insentif. Apalagi, saat ini juga telah disahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berisi berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Banyak kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan UU HPP, dan saya juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan sehingga kepatuhan pajak ini bisa memberikan pertambahan dari penerimaan negara," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’