PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:30 WIB
WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat patuh menjalankan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah membutuhkan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kepatuhan masyarakat akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan pada akhirnya mengerek tax ratio, yang pada tahun lalu tercatat 9,11% PDB.

"Kami berharap dengan pertambahan penerimaan negara ini, tax ratio kita bisa terus diperbaiki dalam 1-2 tahun ke depan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Airlangga mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Menurutnya, sistem pelaporan SPT Tahunan secara online telah memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak.

Dia menilai pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kecintaan wajib pajak kepada negara. Hal itu karena pajak menjadi sumber penerimaan terbesar sehingga kontribusi wajib pajak sangat berarti bagi negara, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Pada periode pandemi, Airlangga menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen pajak untuk membantu masyarakat melalui pemberian insentif. Apalagi, saat ini juga telah disahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berisi berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Banyak kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan UU HPP, dan saya juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan sehingga kepatuhan pajak ini bisa memberikan pertambahan dari penerimaan negara," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember