PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:30 WIB
WP Diminta Patuh Bayar Pajak, Menko Airlangga Kejar Kenaikan Tax Ratio

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat patuh menjalankan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah membutuhkan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kepatuhan masyarakat akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan pada akhirnya mengerek tax ratio, yang pada tahun lalu tercatat 9,11% PDB.

"Kami berharap dengan pertambahan penerimaan negara ini, tax ratio kita bisa terus diperbaiki dalam 1-2 tahun ke depan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Airlangga mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Menurutnya, sistem pelaporan SPT Tahunan secara online telah memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak.

Dia menilai pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kecintaan wajib pajak kepada negara. Hal itu karena pajak menjadi sumber penerimaan terbesar sehingga kontribusi wajib pajak sangat berarti bagi negara, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Pada periode pandemi, Airlangga menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen pajak untuk membantu masyarakat melalui pemberian insentif. Apalagi, saat ini juga telah disahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berisi berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Banyak kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan UU HPP, dan saya juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan sehingga kepatuhan pajak ini bisa memberikan pertambahan dari penerimaan negara," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN