KOTA BATAM

WP Diimbau Segera Bayar PBB dan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 09:30 WIB
WP Diimbau Segera Bayar PBB dan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Rudi mengatakan penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan Kota Batam. Terlebih, pemkot menggelar program pemutihan denda PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakannya.

"Kota Batam saat ini sedang kami benahi. Karena itu, jangan segan untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rudi menuturkan pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk menyambut HUT ke-194 Batam. Program penghapusan denda pajak ini berlangsung mulai dari 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022 dan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.

Rudi berharap pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, pemkot juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui digitalisasi sistem pajak daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami harapkan layanan makin cepat dan mudah bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebut realisasi setoran pajak daerah terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp1,0 triliun atau 96,9% dari target Rp1,03 triliun.

Dia memperkirakan penerimaan pajak daerah terus bertambah pada 2 bulan yang tersisa tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak daerah ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Insyaallah pada November dan Desember potensi target kurang lebih sekitar Rp300 miliar akan kita dapatkan," tuturnya seperti dilansir batamtoday.com. (rig)

https://batamtoday.com/home/read/196776/ada-penghapusan-sanksi-administrasi-pbb-p2-rudi-ajak-masyarakat-batam-bayar-pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja