KOTA BATAM

WP Diimbau Segera Bayar PBB dan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 09:30 WIB
WP Diimbau Segera Bayar PBB dan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Rudi mengatakan penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan Kota Batam. Terlebih, pemkot menggelar program pemutihan denda PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakannya.

"Kota Batam saat ini sedang kami benahi. Karena itu, jangan segan untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rudi menuturkan pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk menyambut HUT ke-194 Batam. Program penghapusan denda pajak ini berlangsung mulai dari 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022 dan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.

Rudi berharap pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, pemkot juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui digitalisasi sistem pajak daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami harapkan layanan makin cepat dan mudah bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebut realisasi setoran pajak daerah terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp1,0 triliun atau 96,9% dari target Rp1,03 triliun.

Dia memperkirakan penerimaan pajak daerah terus bertambah pada 2 bulan yang tersisa tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak daerah ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Insyaallah pada November dan Desember potensi target kurang lebih sekitar Rp300 miliar akan kita dapatkan," tuturnya seperti dilansir batamtoday.com. (rig)

https://batamtoday.com/home/read/196776/ada-penghapusan-sanksi-administrasi-pbb-p2-rudi-ajak-masyarakat-batam-bayar-pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra